Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbaikan Infrastruktur Rusak akibat Erupsi Semeru Hampir Beres, Telan Rp 770 Miliar

Kompas.com - 01/03/2023, 14:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hampir menyelesaikan penanganan Dampak Erupsi Gunung Semeru yang terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada 2021 lalu.

Anggaran yang dialokasikan untuk penanganan tersebut sebesar Rp 770 miliar guna Pembangunan Rumah Khusus.

Ini dilengkapi dengan infrastruktur dasar permukiman seperti drainase, air minum, sanitasi, dan jembatan serta Pembangunan Jembatan Besuk Koboan. 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penanganan tanggap darurat bencana alam erupsi Gunung Semeru dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penanganan ini dengan maksud membantu korban bencana dan mengambil langkah-langkah penanganan jangka pendek dan panjang, termasuk merekonstruksi rumah masyarakat yang terdampak.

“Pemerintah membangun rumah masyarakat terdampak bencana bukan hanya memperbaiki kerusakannya, namun juga mengharapkan adanya permukiman baru yang tangguh terhadap bencana. Sehingga, masyarakat merasa aman dan nyaman,” kata Basuki dalam rilis, Rabu (1/3/2023).

Melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa IV Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan, Kementerian PUPR membangun Rumah Khusus Tipe 36 sebanyak 1.951 unit dengan alokasi anggaran senilai Rp 350,55 miliar.

Baca juga: Kelar Cepat, Proyek Huntap Korban Erupsi Gunung Semeru Sabet Rekor Muri

Pekerjaan dilakukan oleh PT Brantas Abipraya  (Persero) dan PT Hutama Karya (Persero) sejak Januari 2022 dan telah dihuni oleh masyarakat pada Idul Fitri 2022 lalu.

Masyarakat penerima manfaat tersebut berasal dari tujuh desa di Kabupaten Lumajang yakni Desa Sumbersari, Desa Kebondeli Utara, Desa Kebondeli Selatan, Desa Curah Koboan, Desa Gumukmas, Desa Kamarkajang, dan Desa Kajar Kuning.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Iwan Suprijanto mengatakan, rumah khusus hunian tetap (huntap) tersebut dibangun berukuran 6x6 meter pada tanah seluas 10x14 meter untuk setiap Kepala Keluarga (KK) dan menyatu dengan hunian sementara (huntara).

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com