Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Subsidi Harus Segera Dihuni, Begini Ketentuannya

Kompas.com - 19/02/2023, 21:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rayat (PUPR) untuk menaikkan harga rumah subsidi semakin di depan mata.

Pasalanya, Kementerian PUPR menyebutkan, aturan baru tentang penyesuaian harga rumah subsidi akan terbit dalam waktu dekat.

Informasi ini sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Beberapa waktu lalu, stakeholder (pemangku kepentingan) perumahan telah diundang untuk membahas aturan terkait rumah subsidi.

Namun, regulasinya masih dalam proses pembahasan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Itu masih di Kementerian Keuangan, katanya pembahasannya sudah, tapi masih di sana. Dijanjiin sih Februari ini, cuma itu masih terus dikejar ya," ujar Herry.

Berbicara soal rumah subsidi, Anda harus tahu bahwa ada jangka waktu penghuniannya sejak proses serah terima.

Baca juga: Harga Rumah Subsidi Akan Lebih Mahal, Aturannya Disebut Terbit Februari Ini

Apabila masyarakat tidak menghuni sesuai batas waktu ditentukan, maka fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diperoleh akan dicabut Pemerintah.

Ketentuan tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pada Pasal 74 dijelaskan, debitur atau nasabah wajib memanfaatkan rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) sebagai tempat tinggal sesuai surat pernyataan pemohon KPR bersubsidi.

Jika melanggar surat pernyataan yang dimaksud, maka Bank Pelaksana akan melakukan pemberhentian KPR bersubsidi.

Kemudian wajib mengembalikan dana kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh melalui Bank Pelaksana.

Baca juga: 90 Rumah Subsidi di Kawasan Penyangga IKN Dapat Bantuan PSU Rp 473,27 Juta

Perihal surat pernyataan yang dimaksud adalah ketika masyarakat mengajukan permohonan KPR bersubsidi.

Misalnya, KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), persyaratan tentang surat pernyataan pemohon tertuang di dalam Pasal 29.

Pada pasal tersebut terdapat beberapa surat pernyataan yang harus dibuat pemohon. Namun, hanya ada satu surat pernyataan yang berkaitan dengan kepenghunian rumah bersubsidi.

Sehingga, pemohon harus menghuni rumah tapak atau sarusun sebagai tempat tinggal paling lambat 1 tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Dilihat lebih jauh, surat pernyataan di atas juga menjadi persyaratan untuk program KPR bersubsidi lainnya, mulai dari Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), serta Subsidi Selising Bunga (SSB).

Kendati demikian, pemberhentian KPR bersubsidi oleh Bank Pelaksana dikecualikan apabila masyarakat mendapati kondisi tertentu. Hal tersebut tertera dalam Pasal 74 ayat (3) sebagai berikut:

  • Pindah tugas atau tempat kerja yang dibuktikan dengan surat keputusan pindah tugas atau tempat kerja ke kota/kabupaten lain;
  • Pindah tempat tinggal karena terkena pemutusan hubungan kerja yang dibuktikan dengan surat keputusan pemutusan hubungan kerja;
  • Diwajibkan tinggal di fasilitas hunian yang disediakan oleh pemberi kerja yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemberi kerja;
  • Harus tinggal dengan orang tua yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Pemohon yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan rukun warga tempat orang tua tinggal; atau
  • Alasan lain yang diajukan oleh debitur/nasabah KPR Sejahtera kepada BP Tapera atau Satker dan mendapatkan persetujuan Dirjen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com