JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Kamis (16/2/2023).
Barang rampasan negara ini berupa sebidang tanah seluas 240 meter persegi serta bangunan rumah seluas 135 meter persegi di Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Barang tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika lantai 16, Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta.
Dalam sambutannya, Hadi mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada KPK karena telah memercayakan Kementerian ATR/BPN untuk menerima Barang Rampasan Negara.
Dia menuturkan, penyerahan ini diibaratkan bagai oase untuk Kementerian ATR/BPN dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana.
Lepaskan Tanah Warga Banjar Mumbul, I Wayan Koster Dipuji Hadi Tjahjanto
"Dengan diberikannya sebidang tanah serta bangunan rumah, akan kami gunakan untuk rumah dinas bagi pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat," ujar Hadi, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (16/2/2023).
Dia melaporkan, saat ini masih terdapat 15 satuan kerja yang belum memiliki tanah.
Sementara itu, terdapat 24 satuan kerja (satker) yang masih belum memiliki gedung dan semuanya masih pinjam pakai milik pemerintah daerah setempat.
"Pemberian ini tentunya akan kami manfaatkan sebaik-baiknya. Kami bersyukur hari ini mendapatkan satu bidang dan bagunan untuk Jabar," tuturnya.
Akan tetapi, Hadi juga berharap bukan dari perampasan saja tapi mungkin ada yang lain. Khususnya adalah wilayah timur semuanya masih banyak yang menumpang pemerintah daerah, seperti Kalimantan Utara juga masih belum punya gedung.
"Dan kami berupaya terus melakukan perbaikan," tutup Hadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.