Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Alasan KCIC Minta Masa Konsesi Proyek Kereta Cepat Diperpanjang

Kompas.com - 16/02/2023, 19:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meminta kepada Pemerintah untuk memperpanjang masa konsensi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Permohonan perpanjangan konsesi tersebut dimungkinkan secara regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 38/Th.2021.

Selain itu, juga termasuk dalam salah satu Klausul Perjanjian Konsesi yang sebelumnya sudah ditandatangani.

Permohonan tersebut didasari oleh beberapa faktor seperti perubahan demand forecast penumpang dikarenakan dampak pandemi, perubahan total biaya proyek setelah adanya cost overrun (pembengkakan biaya).

Alasan berikutnya, perpanjangan waktu masa konstruksi, perubahan skema bisnis non farebox, dan berbagai faktor lainnya.

Baca juga: KAI Digelontor Rp 3,2 Triliun buat Tambal Biaya Bengkak Proyek KCJB

General Manager Corporate Secretary KCIC Rahadian Ratry menyampaikan, penambahan masa konsesi akan mempertahankan indikator kelayakan investasi dan memastikan adanya layanan Kereta Cepat yang lebih sustainable.

"KCIC akan selalu kooperatif dan berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penyampaian data termasuk apabila ada data-data tambahan lainnya yang dibutuhkan," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman PT KCIC, Kamis (16/02/2023).

Menurut dia, KCIC akan terus melakukan koordinasi, komunikasi, dan penyampaian data kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan KA, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait permohonan perpanjangan masa konsesi KCJB.

Penyampaian data dan informasi yang dibutuhkan selama ini dilakukan secara bertahap.

Baca juga: April 2023, Semua Rangkaian Kereta Cepat Terparkir di Indonesia

Data Demand Forecast hasil Studi Polar UI, Data Financial Model dari Konsultan KPMG, Data Feasibility dari Konsultan CRDC dan beberapa data lainnya sudah disampaikan dan dilakukan diskusi bersama secara mendalam antara KCIC dan Kemenhub.

"Untuk memperkuat permohonan tersebut, kami telah melakukan kajian bersama Polar UI terkait demand forecast dan beberapa hal yang menyangkut aspek komersial," lanjutnya.

Hasil kajian tersebut juga telah disampaikan kepada Kemenhub pada saat pertemuan yang juga melibatkan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).

"Dalam rapat-rapat yang telah dilakukan, KCIC selalu menyampaikan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub guna menindaklanjuti permohonan perpanjangan masa konsesi yang telah KCIC ajukan pada Agustus 2022," pungkas Rahadian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com