Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MRT Jakarta Resmi Ditetapkan Jadi Obyek Vital Nasional, Ini Maksudnya

Kompas.com - 16/02/2023, 10:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi menetapkan MRT Jakarta sebagai Obyek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tertanggal 10 Februari 2023.

Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi menjelaskan, dengan keluarnya keputusan ini, semua jalur, stasiun, kawasan depo, dan fasilitas pendukung MRT Jakarta merupakan obyek vital nasional.

Artinya, pengamanan terhadap MRT Jakarta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan obyek vital nasional.

"Status ini juga menyatakan bahwa penyelenggaraan pengamanannya dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan obyek vital nasional," terangnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman MRT Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Tahun 2029, Liburan ke Kota Tua Bisa Naik MRT Jakarta

MRT Jakarta merupakan sistem perkeretaapian perkotaan modern pertama di Indonesia. Kehadirannya dinilai memberikan dampak ekonomi dan sosial yang besar bagi negara serta masyarakat.

Maksudnya, MRT Jakara bukan lagi sekadar moda transportasi, melainkan sebagai katalis perubahan budaya dan wajah kota melalui pembangunan kawasan berorientasi transit di sekitar stasiun.

Oleh karena itu, penetapannya sebagai salah satu obyek vital nasional akan memberikan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern di Indonesia.

"Dengan penetapan ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) akan terus menjalin kerja sama yang solid dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam menentukan konfigurasi standar pengamanan, baik kekuatan personel maupun sarana prasarana pengamananannya," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+