Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Sertifikat Tanah di Kantah Bekasi, Kini Warga Tak Perlu Turun

Kompas.com - 15/02/2023, 18:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kini masyarakat tak perlu turun dari kendaraan saat hendak mengurus sertifikat tanah maupun urusan pertanahan lainnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya telah tersedia layanan tanpa turun atau drive thru. Layanan ini pun telah diresmikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni pada Senin (13/02/2023).

Menurutnya, peningkatan dan perbaikan layanan pertanahan merupakan ujung tombak dari semua yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, yakni pelayanan kepada masyarakat.

"Kita lihat misalnya ada layanan Drive Thru, aplikasi yang dibuat untuk memudahkan antrean, mengecek berkas, semua ini menggunakan proses digitalisasi yang sangat penting," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Ini Alasan Lamanya Penanganan Layanan Pengaduan di Kementerian ATR/BPN

Di sisi lain, dia pun berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar kerja sama yang telah terjalin dapat semakin erat.

"Ketika kerja sama itu semakin baik, BPHTB misalnya digratiskan atau disubsidi, tentunya akan menghasilkan lebih banyak lagi kesejahteraan bagi masyarakat," imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Raja Juli Antoni juga menyerahkan secara langsung enam sertifikat tanah wakaf dan dua sertifikat Hak Pakai yang diperuntukkan bagi Mako Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya.

"Kami juga menyerahkan sertifikat instansi pemerintah, juga tanah wakaf, masjid, musala. Juga teman-teman dari kepolisian yang sudah 27 tahun menunggu proses sertifikasi," pungkasnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan berpesan kepada jajaran Kantah Kabupaten Bekasi agar terus dapat memberikan layanan prima kepada masyarakat melalui sejumlah inovasi.

"Dengan inovasi yang ada seperti aplikasi tadi, tentu bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait dengan apa yang harus dilakukan masyarakat terkait layanan yang ada di Kabupaten Bekasi," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com