Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasinya Tengah Direvisi, Ini Karakteristik Lahan Sawah Dilindungi

Kompas.com - 09/02/2023, 09:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah merevisi Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN terkait penetapan lahan sawah dilindungi (LSD) di 8 provinsi Indonesia.

Kepmen ATR/BPN yang dimaksud bernomor: 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 Tahun 2021 Tentang Penetapan Peta LSD pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, kini sudah masuk tahap koordinasi terpadu pengendalian alih fungsi lahan sawah.

"Saat ini sedang dilakukan revisi terhadap keputusan menteri tersebut dan sudah memasuki tahap koordinasi terpadu pengendalian alih fungsi lahan sawah," jelas Hadi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/2/2023).

Sebelumnya, Hadi memastikan aturan LSD tak mengganggu pelaksanaan pembangunan rumah subsidi.

Baca juga: PBG dan LSD Dianggap Hambat Penyediaan Perumahan Rakyat

Hadi mengaku sudah melakukan kordinasi dengan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, terkait LSD agar tak mengganggu pembangunan rumah yang merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah (PSR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Intinya masalah ini akan segera diselesaikan agar tak mengganggu, khususnya kendala dalam pembangunan rumah subsidi. Kementerian ATR BPN akan sinkronkan aturan ini agar jangan berlarut-larut dan jangan menabrak aturan yang sudah ada,” ujar Hadi.

Ternyata, ada beberapa karakteristik suatu lahan masuk kriteria LSD sebagaimana dikutip Kompas.com dari laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Rabu (8/2/2023).

Keempatnya adalah terdapat irigasi premium di dalamnya, beririgasi teknis, produktivitas 4,5-6 ton/hektar/panen, dan memiliki indeks penanaman minimal dua.

Akan tetapi, suatu lokasi dapat dikeluarkan dari LSD apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Kawasan tersebut telah memiliki bangunan atau urugan tanah yang menutupi LSD sebelum 16 Desember 2021
  2. LSD memiliki luasan yang relatif sempit atau kurang dari 5.000 meter persegi terkurung bangunan
  3. Terdapat rencana Proyek Strategis Nasional terbaru di atas LSD
  4. Telah terbit Hak Guna Bangunan/Hak Guna Usaha (HGB/HGU) non-sawah atau Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) di atas LSD sebelum 16 Desember 2021.
  5. Terdapat kepentingan nasional lainnya seperti bencana alam dan perubahan wilayah.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Pastikan Aturan LSD Tak Mengganggu Pembangunan Rumah Subsidi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com