Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Suharso Monoarfa Dorong Penerbitan Regulasi Jasa Konsultansi Non-konstruksi

Kompas.com - 01/02/2023, 09:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dorong penerbitan regulasi jasa konsultansi non-konstruksi.

Hal ini karena peran konsultan Nasional dalam pembangunan di Indonesia memiliki peran sangat besar.

Pihaknya akan sangat mendukung adanya kompetensi jasa konsultansi, baik dibidang konstruksi ataupun non-konstruksi agar konsultan di Indonesia memiliki kemampuan daya saing, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

"Hingga saat ini, kami terus memantau draft dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang peningkatan daya saing jasa konsultansi yang saat ini sudah telah berada di Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera diterbitkan," kata Suharso saat menerima kunjungan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Erie Haryadi beserta jajaran di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Di sisi lain, Erie menjelaskan jasa konsultansi secara umum terbagi menjadi dua rumpun, yaitu rumpun konstruksi dan non-konstruksi.

Rumpun konstruksi sudah memiliki regulasi yang jelas dan telah memiliki kementerian pembina, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sementara untuk rumpun non-konstruksi belum memiliki regulasi yang jelas serta belum memiliki secara tegas kementerian pembina.

Baca juga: Kapan Konstruksi Tol Akses Patimban Dimulai? Ini Bocorannya

Karenanya, Inkindo mengharapkan ada satu payung hukum yang diterbitkan untuk mengatur jasa non-konstruksi, sekaligus memiliki kementerian pembina.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengembangan peran jasa konsultansi guna meningkatkan daya saing.

Untuk mewujudkan hal tersebut, DPN Inkindo bersama dengan Kementerian PPN/Bappenas mendorong terbitnya regulasi jasa konsultansi non-konstruksi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+