Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/01/2023, 17:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemorov) Bali dilepas, masyarakat Banjar Mumbul di Kabupaten Badung akan menerima sertifikat dalam satu bulan ke depan.

Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu (29/1/2023).

"Hari ini adalah hari yang bersejarah, permasalahan sudah tuntas, satu bulan lagi Bapak Ibu menerima sertifikat. Itu jawaban dari saya juga mendapatkan persetujuan dari Pak Gubernur," tegasnya.

Hadi mengapresiasi Gubernur Bali I Wayan Koster karena melepas dan memberikan hak aset tanah milik Pemprov Bali terhadap masyarakat di Banjar Mumbul.

Dengan langkah yang diambil seperti ini, imbuh Hadi, I Wayan Koster sangat memikirkan kepentingan rakyat, termasuk peningkatan ekonomi mereka.

Baca juga: Raja Juli Serahkan 6 Sertifikat Tanah Wakaf Sunan Kalijaga Kadilangu Demak

Sebelumnya, Hadi berkunjung ke Banjar Mumbul dalam rangka memberikan jawaban atas penyelesaian permasalahan pertanahan selama puluhan tahun.

Menurut Wayan Arsana selaku warga setempat menceritakan, permasalahan pertanahan di lokasi ini telah menduduki tanah di Banjar Mumbul sejak tahun 1930.

Namun, di tengah perjalanannya ketika masyarakat ingin mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya, ternyata masih terdapat klaim sebagai aset Pemprov Bali.

Setelah melihat kondisi tanah tersebut telah dikuasai masyarakat Banjar Mumbul, maka Gubernur Bali telah berinisiatif untuk melepas dan memberikan hak terhadap masyarakat tersebut.

Setelah mendengar apa yang disampaikan masyarakat, Hadi merujuk kepada perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat dirinya baru dilantik menjadi menteri.

Salah satu arahannya yakni penyelesaian masalah pertanahan dan memperhatikan apa yang menjadi permasalahan rakyat.

"Semua tentunya saya laksanakan, karena ini perintah Pak Presiden dan sesuai dengan konstitusi, dengan perauturan Undang-undang (UU) yang berlaku," tandas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+