JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Georgius Budi Yulianto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang-orang yang mengaku sebagai arsitek atau "arsitek".
Sebab, untuk menjadi seorang arsitek harus dibuktikan dengan kepemilikan Surat Tanda Registrasi Arsitek atau STRA.
Imbauan ini menyusul para oknum yang menyebut atau mengaku dirinya arsitek dan berkeliaran di industri konstruksi selama puluhan tahun.
Padahal, mereka tidak memiliki kompetensi yang memadai apalagi beretika profesi.
Artikel tersebut menjadi terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Akan tetapi, ketidakpastian itu akhirnya mendapatkan jalan keluar dengan diterbitkannya Undang-undang (UU).
Lantas, UU apa yang dimaksud? Selanjutnya bisa Anda baca di sini IAI Minta Masyarakat Waspada, Jangan Mudah Percaya Arsitek
Demi menyediakan hiburan bagi masyarakat, banyak pengembang membangun pusat perbelanjaan dengan ukuran fantastis.
Salah satunya pusat perbelanjaan berukuran raksasa akan segera hadir di ibu kota Jawa Tengah, Semarang.
Adalah The Park Semarang yang merupakan mal baru, yang didirikan dengan skema joint venture antara pengembang pusat perbelanjaan terbesar di Indonesia NWP Property, dengan pengembang properti PT Putra Wahid Land.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.