Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Kementerian ATR/BPN Sertifikasi Aset Tanah Gereja Katolik KWI

Kompas.com - 25/01/2023, 12:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyertifikasi aset tanah tempat ibadah umat Katolik di Jakarta, Selasa (24/1/2022).

Pasalnya, kementerian yang digawangi oleh Hadi Tjahjanto ini telah menandatangani nota kesepahaman dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan KWI dinilai sangat penting karena memiliki tiga tugas.

Artikel ini menjadi terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Lantas, apa ketiga tugas yang dimaksud Hadi? Selanjutnya baca di sini Sah, Aset Tanah Gereja Katolik KWI Disertifikatkan Kementerian ATR/BPN

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan 18 ruas jalan tol dengan total panjang 509,01 kilometer akan selesai dan beroperasi sepanjang tahun 2023.

Dia menjelaskan, capaian pembangunan jalan tol yang telah beroperasi pada tahun 2022 sepanjang 142,11 kilometer.

Sementara, capaian pembangunan jalan tol sepanjang tahun 2020 hingga 2022 adalah sepanjang 511,11 kilometer.

Lalu, apa saja daftar ke-18 jalan tol yang dimaksud? 

Selengkapnya baca di sini Perhatikan, Daftar Jalan Tol yang Bakal Beroperasi Tahun 2023

Kementerian ATR/BPN tengah gencar melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari desa ke desa di Indonesia.

Biaya program PTSL didanai oleh Kementerian ATR/BPN. Ini dilakukan dalam hal pengukuran, pemetaan, ajudikasi atau riwayat tanah, serta terakhir diberikan sertifikat.

Lantas, berapa biaya urus sertifikat tanah di masing-masing daerah?

Selanjutnya baca di sini Biaya Urus Sertifikat Tanah Berbeda-beda di Daerah, Ini Rinciannya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com