Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/01/2023, 20:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Refund (pengembalian uang) menjadi masalah yang paling banyak diajukan konsumen properti sepanjang tahun 2022.

Hal itu tercermin dalam data Refleksi Pengaduan Konsumen 2022 Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang diterima Kompas.com, Senin (23/1/2022),

Dalam data tersebut, terlihat sebanyak 27 persen konsumen mengadukan masalah pengembalian uang dalam proyek properti.

Kemudian, diikuti dengan pembangunan mangkrak sebanyak 21 persen, dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sejumlah 15 persen.

Selanjutnya, porsi sebesar 11 persen  terkait bangunan tidak sesuai, 5 persen keterlambatan serah terima, 4 persen denda keterlambatan maupun fasilitas sosial maupun fasilitas umum (fasos/fasum).

Selanjutnya, 3 persen terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak dan lain-lain, serta 1 persen masing-masing soal buyback (beli kembali), Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), KPR Bermasalah, perubahan harga rumah, serta tenaga pemasaran.

Baca juga: Tren Pengaduan Properti Naik, YLKI Desak Pemerintah Bikin Organisasi Perlindungan Konsumen

Dibandingkan 2021, tren komoditas pengaduan dalam sektor perumahan mengalami kenaikan pada tahun 2022.

Diketahui, angkanya mencapai 9 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 4,90 persen.

Untuk itu, YLKI juga mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong membuat fungsi atau bagian struktur organisasi yang mengurus masalah perlindungan konsumen pada sektor perumahan.

Anggota Pengurus YLKI Sudaryarmo mengatakan, struktur organisasi ini bisa dibentuk dalam lingkup Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan.

"Nah, ini kita dorong supaya di struktur organisasi Kementerian PUPR, khususnya perumahan, itu mestinya ada bagian secara khusus bertugas terkait perlindungan konsumen," tandas Sudaryarmo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+