Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Dokumen Persetujuan Substansi RTRW Banten dan RDTR Panimbang Diserahkan

Kompas.com - 22/01/2023, 07:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN telah menuntaskan dokumen persetujuan substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2023-2043 dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Panimbang.

Bahkan telah menyerahkannya masing-masing kepada pihak Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang pada Kamis (19/01/2023) lalu.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengatakan, RTRW Provinsi Banten telah merangkum dan mengakomodasi beberapa hal tantangan yang akan dihadapi oleh Provinsi Banten dalam 20 tahun yang akan datang.

"RTRW Provinsi Banten ini bukan menjadikan sebuah krisis menjadi pesismisme, namun harus menjadi sebuah optimisme yang membuat RTRW Provinsi Banten ini mempunyai keunggulan yang sangat spesifik untuk berbagai tantangan terhadap krisis yang akan dihadapi," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (21/01/2023).

Menurut dia, salah satu mesin pertumbuhan ekonomi adalah investasi. Investasi memerlukan prasyarat yaitu sebuah ruang, di mana yang terkecil dalam pengaturan ruang adalah RDTR.

Untuk itu, melalui percepatan penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota sampai dengan RDTR pada akhirnya akan mendorong iklim investasi di Provinsi Banten.

Baca juga: RDTR IKN Rampung Dikerjakan, Jalan bagi Investor Kian Terbuka Lebar

Sementara itu, Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar menyampaikan, dokumen RTRW yang diserahkan ini menjadi modal dasar dalam pembangunan Provinsi Banten.

"Tata ruang menjadi sangat penting karena menjadi modal dasar kami sebagai titik tumpu dalam rangka melaksanakan pembangunan di Provinsi Banten," ujar Al Muktabar.

Dia berharap dalam segala usaha yang telah dilakukan dalam penyusunan rencana tata ruang akan mendapat kemudahan dalam implementasi dan memiliki berkah dalam mengisi pembangunan untuk memajukan Provinsi Banten.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+