Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Hadi Tjahjanto Bakal Gebuk Mafia Tanah Rumah Ibadah

Kompas.com - 21/01/2023, 14:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan penyelesaian sertifikasi tempat ibadah akan dilakukan tanpa diskriminasi.

Ini merupakan implementasi dari Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia (GMAHK).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Hadi bersama dengan Ketua Pengurus Pusat GMAHK Pdt Sugih Sitorus.

"Saya sampaikan pejabat pusat sampai daerah untuk tempat-tempat ibadah kita tidak boleh diskriminasi, kita selesaikan semuanya tanpa terkecuali," ucap Hadi dalam penandatanganan tersebut.

Menurut dia, hal itu bertujuan agar umat beragama dapat melaksanakan ibadahnya dengan khusyuk tanpa gangguan karena memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya.

Hadi Tjahjanto juga memastikan akan menggebuk mafia tanah yang berani mengganggu rumah ibadah.

Artikel ini menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com pada Sabtu (21/1/2023). Informasi lengkapnya bisa Anda baca melalui tautan berikut: Hadi Tjahjanto Akan Gebuk Mafia Tanah yang Ganggu Tempat Ibadah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkritisi tentang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Karena tidak lancarnya proses perizinan PBG dinilai dapat menghambat laju investasi yang menjadi kunci pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada tahun 2023.

Hal itu diungkapkannya saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) se-Indonesia, Selasa (17/01/2023) lalu.

"Sehingga terus saya sampaikan, agar investasi ini menjadi perhatian kita semuanya. Jangan lagi yang namanya izin masih berbulan-bulan," ujar Jokowi dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Menurut dia, PBG yang merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi salah satu dari dua problem besar investasi di daerah-daerah.

"Kalau dulu namanya IMB, sekarang namanya PBG, Persetujuan Bangunan Gedung. Namanya juga gonta-ganti dan ini yang ruwet kita. Nama itu dua kata cukuplah, izin gedung gitulah," jelasnya.

Artikel lengkap terkait Presiden Jokowi yang mengkritisi aturan PBG tersebut bisa Anda baca lewat tautan ini Ketika Jokowi Kritisi PBG, Aturan yang Ditekennya Dua Tahun Lalu

Rayap adalah salah satu hama paling berbahaya dan dapat menggerogoti lemari minimalis kayu yang ada di rumah Anda.

Biasanya, pada saat seseorang menyadari bahwa lemari minimalis kayu mereka terserang rayap ketika sudah terjadi kerusakan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan pencegahan yang memadai, terutama selama musim hujan agar lemari minimalis kayu bisa tetap terlindungi.

Berikut 4 langkah yang bisa Anda lakukan untuk melindungi lemari minimalis kayu dari serangan rayap Lakukan 4 Hal Ini agar Lemari Minimalis Kayu Bebas Infeksi Rayap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Berita
Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel 'Stainless Steel' di Dapur

Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel "Stainless Steel" di Dapur

Tips
Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan 'Crazy Rich' Indonesia Lampaui Dunia

Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan "Crazy Rich" Indonesia Lampaui Dunia

Berita
Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Apartemen
Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Perkantoran
186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

Berita
4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

Berita
Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com