JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan penyelesaian sertifikasi tempat ibadah akan dilakukan tanpa diskriminasi.
Ini merupakan implementasi dari Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia (GMAHK).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Hadi bersama dengan Ketua Pengurus Pusat GMAHK Pdt Sugih Sitorus.
"Saya sampaikan pejabat pusat sampai daerah untuk tempat-tempat ibadah kita tidak boleh diskriminasi, kita selesaikan semuanya tanpa terkecuali," ucap Hadi dalam penandatanganan tersebut.
Menurut dia, hal itu bertujuan agar umat beragama dapat melaksanakan ibadahnya dengan khusyuk tanpa gangguan karena memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya.
Hadi Tjahjanto juga memastikan akan menggebuk mafia tanah yang berani mengganggu rumah ibadah.
Artikel ini menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com pada Sabtu (21/1/2023). Informasi lengkapnya bisa Anda baca melalui tautan berikut: Hadi Tjahjanto Akan Gebuk Mafia Tanah yang Ganggu Tempat Ibadah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkritisi tentang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Karena tidak lancarnya proses perizinan PBG dinilai dapat menghambat laju investasi yang menjadi kunci pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada tahun 2023.
Hal itu diungkapkannya saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) se-Indonesia, Selasa (17/01/2023) lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.