Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IAI Klaim Karya Arsitek Indonesia Sejajar dengan Arsitek Dunia

Kompas.com - 19/01/2023, 20:30 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Georgius Budi Yulianto mengeklaim, kualitas karya arsitek Indonesia sudah setara dengan arsitek dunia.

Mereka berkarya dan mampu menghasilkan rancangan berkualitas karena didukung oleh regulasi berupa Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2007 tentang arsitek dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 sebagai aturan turunannya.

"Dengan keberadaan UU ini maka seluruh karya arsitek berkonsekuensi hukum dan memiliki pertanggungjawaban publik," kata Georgius, dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Daliana Suryawinata, Satu-satunya Perempuan Arsitek Indonesia Nomine DIVIA Award 2023

Georgius menambahkan, untuk dapat berpraktik profesi arsitek terdapat beberapa tahapan. Mengacu pada Organisasi Arsitek Dunia atau Union Internationale des Architectes (UIA), pendidikan formal arsitek harus ditempuh dalam kurun waktu lima tahun atau 10 semester.

Adapun tahapan pertama yaitu empat tahun pertama para calon arsitek harus menyelesaikan pendidikan S1, yang dalam jenjang kerja disebut sebagai asisten arsitek pemula.

Tahapan kedua, para calon arsitek harus melanjutkan pendidikan profesi arsitek (PPAr) selama satu tahun atau dua semester. Setelah lulus, mereka akan memilki jenjang kerja sebagai asisten arsitek.

Georgius melanjutkan, tahapan ketiga para lulusan PPAr harus menempuh magang profesi selama 4.000 jam atau dua tahun didampingi mentor arsitek profesional dan mengisi proses pemagangannya pada log book.

Log book tersebut akan menjadi dasar penilaian seseorang layak untuk mengikuti uji kompetensi yang dipersiapkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI).

"Tahapan akhir, setelah dinyatakan layak mengikuti uji kompetensi dan lulus uji kompetensi arsitek, baru seseorang bisa menyandang predikat arsitek dibuktikan dengan kepemilikan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) yang berlaku diseluruh Indonesia," jelas Georgius.

"4 tahap awal tadi dikategorikan sebagai to be registered proccess. STRA belaku selama lima tahun dan harus diperpanjang," tambah dia.

Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2017 dan PP Nomor 15 Tahun 2021, pemberian lisensi atau izin praktek merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Arsitek selalu teregister dan berlisensi bekerja dalam yuridiksi daerah Provinsi.

Meski begitu, para arsitek dapat bekerja di luar yuridiksinya dengan catatan mengajukan lisensi lain di provinsi di mana proyeknya berada.

Dia pun tak lupa mengimbau masyarakat untuk memilih arsitek yang telah berlisensi atau memiliki STRA. Dengan begitu, pekerjaannya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi kekuatan maupun keamanan rancang bangunan.

"Terakhir, tidak sembarangan orang bisa memiliki gelar arsitek. Jika tidak, tapi dia mengaku arsitek maka itu melawan hukum sesuai undang-undang. Seperti mantri tapi mengaku dokter, begitulah kira-kira ilustrasinya," pungkas Georgius.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com