Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca pada Kasus GNI, K3 Penting Diterapkan di Lingkungan Kerja

Kompas.com - 19/01/2023, 19:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan publik.

Hal ini menyusul terjadinya bentrokan antar-pekerja, Sabtu (14/1/2022), di lokasi perusahaan hingga menewaskan dua orang. Salah satunya adalah Warga Negara Asing (WNA).

Namun, sebelum kerusuhan terjadi, sempat terjadi kebakaran di area Smelter PT GNI, Kecamatan Petasia Timur, pada akhir tahun lalu, tepatnya Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Kecelakaan Konstruksi Tinggi, K3 Harus Digencarkan di Proyek Rumah Tapak

Kebakaran tersebut diawali ledakan di Smelter 2 Tungku Nomor 17. Naasnya, peristiwa ini menyebabkan dua orang pekerja yakni Nirwana Selle dan I Made Defri Hari Jonathan meninggal dunia.

Berkaca dari peristiwa kerusuhan serta kecelakan saat kerja, membuat kita menyadari betapa pentingnya operasional perusahaan yang sesuai dengan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Penerapan K3 bahkan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Beleid tersebut merupakan acuan utama penerapan K3 karena membahas pengaturan kewajiban perusahaan dan pekerja dalam menjalankan keselamatan kerja.

K3 juga memberikan jaminan perlindungan terhadap rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.

Selain bagi karyawan, perusahaan juga akan mendapatkan untung dari penerapan K3. Salah satunya adalah perlindungan terhadap fasilitas produksi dan pekerja dari ancaman kecelakaan kerja.

Bila terjadi kecelakaan kerja, maka bisa menyebabkan loss time bagi perusahaan dan hal tersebut sangat merugikan secara finansial.

Baca juga: Ada 14 Tipe Tukang Bangunan di Proyek Konstruksi Lho, Apa Saja?

Karena itu, standarisasi K3 sangat diperlukan agar seluruh komponen perusahaan baik karyawan, fasilitas serta manajemen bisa berfungsi dengan baik.

Untuk memastikan pelaksanaan K3 berjalan dengan baik, maka setiap perusahaan wajib memiliki minimal satu orang ahli K3. 

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 1992, disebutkan tiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki risiko pekerjaan tinggi, wajib memiliki satu orang Ahli K3 Umum yang tersertifikasi.

Tidak diterapkannya prosedur K3 dengan baik bisa menimbulkan banyak kerugian. Tak cuma materi, namun juga merusak citra perusahaan di mata publik.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban K3 akan memperoleh sanksi pidana. Selain itu, perusahaan juga wajib membayar ganti rugi sesuai dampak yang ditimbulkan baik kepada lingkungan maupun pekerja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com