Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Kebakaran Gedung, Ini Proteksi yang Wajib Dimiliki

Kompas.com - 18/01/2023, 17:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, ada sejumlah proteksi kebakaran yang wajib dimiliki gedung di Jakarta.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Terkait bangunan gedung, pemilik wajib menyediakan proteksi kebakaran meliputi:

  1. Alat pemadam api ringan;
  2. Sistem deteksi dan alarm kebakaran;
  3. Sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hidran halaman;
  4. Sistem springkler otomatis;
  5. Sistem pengendali asap;
  6. Lift kebakaran;
  7. Pencahayaan darurat;
  8. Penunjuk arah darurat;
  9. Sistem pasokan daya listrik darurat;
  10. Pusat pengendali kebakaran; dan
  11. Instalasi pemadam khusus.

Satriadi mengimbau seluruh pengelola gedung di Jakarta untuk berkomitmen dalam menjaga dan mengelola sistem keselamatan kebakaran sesuai peraturan.

Sebelumnya, pada September 2022 lalu, Dinas Gulkarmat DKI Jakarta menindak Hotel Treva Internasional dengan Surat Peringatan (SP) ke-II dengan memberikan sanksi administratif.

Baca juga: Kala Jokowi Resahkan Perizinan Gedung dan Tata Ruang di Indonesia

Ini berupa penempelan stiker yang bertuliskan "Bangunan Ini Tidak Memenuhi Keselamatan Kebakaran", yang pada Selasa (17/1/2023) telah dicabut karena dinyatakan sudah memenuhi standar keselamatan kebakaran.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, bangunan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran yang mengacu kepada pasal 50 ayat 3 dan pasal 59, Perda DKI Nomor 8 Tahun 2008.

"Harapan kami mudah-mudahan ke depannya setelah ada kegiatan ini, gedung-gedung tinggi di Jakarta, semakin peduli masalah proses kebakarannya," terang Satriadi, seperti dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Sistem proteksi kebakakan yang sudah diperbaiki oleh Hotel Treva International, yaitu sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hidran halaman, sambungan pemadam kebakaran, saklar aliran air.

Kemudian sistem deteksi dan alarm kebakaran, sistem komunikasi darurat, lift kebakaran, sistem pengendali asap atau kipas penekan asap, petunjuk arah darurat, dan pencahayaan darurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com