Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 18/01/2023, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 67,5 persen atau 85 juta bidang tanah di seluruh Indonesia telah bersertifikat.

Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dalam Rapat Kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta pada Senin (16/01/2023).

"Sehingga, sampai dengan tahun 2022 Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan 101,1 juta bidang tanah atau 80,25 persen secara nasional," kata Hadi, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Rabu (18/1/2023).

Sementara pada tahun 2022 Kementerian ATR/BPN berhasil mendaftarkan sekitar 6,7 juta bidang tanah dengan keluaran berupa sertifikat sekitar 4 juta bidang tanah.

Ini dilakukan melalui beberapa mekanisme, baik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun program prioritas nasional lainnya.

Selanjutnya, Hadi Tjahjanto menyampaikan beberapa progres kegiatan prioritas Kementerian ATR/BPN.

Di antaranya perolehan tanah oleh Badan Bank Tanah, progres penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga terkait penanganan kasus pertanahan.

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN telah menyerap anggaran sebesar Rp 7.345.555.469.468 atau 93,57 persen pada tahun 2022.

Baca juga: Agar Sertifikat Tak Dicuri Mafia Tanah, Ini yang Harus Anda Lakukan

"Capaian ini meningkat 2,79 persen daripada serapan tahun 2021 yaitu sebesar 90,76 persen," imbuh Hadi.

Untuk rencana kerja 2023, terdapat penurunan anggaran sebesar 5,25 persen dibandingkan dengan alokasi anggaran tahun 2022.

Kementerian ATR/BPN juga menerapkan kebijakan Automatic Adjustment sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 404,31 miliar dengan sumber dana Rupiah Murni dari tiga jenis belanja yaitu Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal.

Terdapat 12 program dan kegiatan prioritas Kementerian ATR/BPN pada tahun 2023.

Sembilan di antaranya bisa terlaksana, namun terdapat tiga kegiatan yang terkena kebijakan Automatic Adjustment yaitu Peta Bidang Tanah PTSL, Sertifikat Hak Atas Tanah PTSL, dan keluaran SK Redistribusi Tanah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+