JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terdapat lima provinsi dengan persentase warga tak memiliki sertifikat terbanyak di Indonesia.
Kelima provinsi tersebut adalah Papua dengan persentase 71,92 persen, Sumatera Barat 43,54 persen, Papua Barat 32,68 persen.
Sementara Maluku dan Sulawesi Berat dengan masing-masing persentase 26,80 persen dan 22,72 persen.
Persentase rumah tangga di perkotaan dan pedesaan yang menempati rumah milik sendiri namun tidak mempunyai sertifikat tersaji dalam dokumen BPS berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2022.
Publikasi itu berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2022 yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Alur Proses hingga Biayanya
Nah, bagi Anda yang tinggal di lima provinsi tersebut atai belum memiliki sertifikat tanah, ada baiknya jika mengurusnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai berikut:
Pertama, pastikan wilayah Anda termasuk sebagai lokasi PTSL. Hal ini bisa ditanyakan kepada kepala desa.
Karena, proses pendaftaran tanahnya harus melalui kepala desa dan kantor pertanahan setempat.
Kedua, masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan.
Sebab, kantor pertanahan (Kantah) akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.