Tentunya juga harus memenuhi persyaratan di atas dan mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.
Sedangkan untuk Hak Pakai di atas tanah Hak Milik, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dapat diperbarui dengan pemberian hak pakai baru.
Melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan hak tersebut harus didaftarkan di Kantor Pertanahan.
Meski begitu, pemegang Hak Pakai juga harus mengetahui ketentuan batas waktu pengajuan untuk perpanjangan dan pembaruan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 56, pengajuan perpanjangan jangka waktu Hak Pakai dapat dilakukan setelah tanah sudah digunakan dan dimanfaatkan atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu.
Sedangkan untuk permohonan pembaruan Hak Pakai diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu.
Khusus untuk Hak Pakai di atas tanah Hak pengelolaan, maka jangka waktu perpanjangan dan pembaruan hak dapat diberikan apabila tanah telah digunakan dan dimanfaatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.