Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Anda Punya Sertifikat Hak Pakai? Simak Jangka Waktu dan Cara Perpanjangnya

Kompas.com - 12/01/2023, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendapatkan 1.006 sertifikat hak pakai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menuturkan, Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengurus administrasi pertanahan memiliki target mendaftarkan seluruh bidang tanah di penjuru Indonesia hingga tahun 2025 mendatang.

Tidak hanya tanah masyarakat, namun juga aset-aset milik pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Saya serahkan Sertifikat Hak Pakai untuk Pemkot Surabaya sebanyak 1.006 sertipikat dari Kantor Pertanahan Surabaya 1 dan Surabaya 2. Ini sebagai bentuk pengamanan aset daerah," ujar Hadi dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (12/1/2022).

Sejatinya, sertifikat hak pakai merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.

 Baca juga: Pemkot Surabaya Dapat 1.006 Sertifikat Hak Pakai, Siapa yang Berhak?

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Sebelum mengetahui cara memperpanjang sertifikat hak pakai, ada baiknya jika mengetahui jangka waktunya terlebih dahulu.

Dijelaskan dalam Pasal 52 UUPA, Hak Pakai di atas tanah negara dan tanah Hak Pengelolaan dengan jangka waktu diberikan untuk paling lama 30 tahun.

Akan tetapi bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun.

Nanti, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, maka lahan hak pakai kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+