Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturannya, Sekian Batasan Tarif Sewa Gerai di Rest Area bagi UMKM

Kompas.com - 12/01/2023, 16:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku UMKM yang ingin membuka gerai di rest area jalan tol perlu mengetahui kisaran besaran tarif sewanya.

Sebab pemerintah telah membuat regulasi yang isinya mengatur tentang batasan harga sewa lapak di rest area bagi pelaku UMKM.

Hal itu termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, dan UMKM.

Pada Pasal 60 tertulis bahwa kementerian/lembaga dari pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil.

Luasnya paling sedikit 30 persen dari total lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.

Infrastruktur publik yang dimaksud salah satunya adalah tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area di jalan tol.

Selain mengakomodasi usaha mikro dan usaha kecil, TIP juga diperuntukkan usaha menengah.

Baca juga: Simak, Daftar Jalan Tol dan Rest Area Terbaik Hasil Penilaian Kementerian PUPR

Kemudian, terkait penetapan biaya sewa tempat di rest area jalan tol bagi UMKM, tertera di dalam Pasal 67.

Bahwa, penyeienggara infrastruktur publik menetapkan biaya sewa tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil paling banyak 30 persen dari harga sewa komersial.

Artinya, besaran tarif sewa gerai di rest area jalan tol bagi UMKM maksimal 30 persen dari harga sewa usaha komersial.

Untuk diketahui, saat ini persentase UMKM pada TIP mencapai 72 persen dan 28 persen untuk non-UMKM.

Dengan demikian, secara keseluruhan total UMKM yang sudah mendirikan gerainya di semua TIP terbagi menjadi sebanyak 1.850 UMKM dan 709 non-UMKM.

Sebanyak 1.850 UMKM yang telah mendirikan gerainya di semua TIP Indonesia terbagi ke dalam beberapa wilayah ruas jalan tol, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, dan Kalimantan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com