Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Prosedur Layanan Pertanahan dengan Praktik Aslinya Belum Sinkron

Kompas.com - 05/01/2023, 16:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai beberapa layanan pertanahan masih perlu dioptimalkan. Agar prosedur dengan praktik di lapangan bisa sejalan.

Hal itu merujuk paparan Kajian Layanan Pertanahan berdasarkan Hasil Analisis Berkas Layanan dan Survei Layanan Pertanahan Tahun 2022 yang disampaikan KPK kepada Kementerian ATR/BPN, Selasa (03/01/2023).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa KPK bertugas untuk melakukan kajian yang refleksinya adalah pencegahan tindak pidana korupsi.

Adapun hasil temuan dalam kajian ini, yaitu beberapa layanan yang tidak sinkron antara prosedur dan penerapannya di lapangan.

"Ini menyebabkan waktu pelayanan tidak pasti, syarat-syaratnya tidak jelas dan kemudian bisa menimbulkan biaya lebih daripada seharusnya," ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Pihaknya mengaku akan terus memantau dan berharap temuan-temuan tersebut sudah bisa teratasi pada waktu yang akan datang.

"Sehingga masyarakat dapat menerima pelayanan, mulai pendaftaran tanah, perubahan nama, maupun permohonan hak itu ada kepastian, ada kejelasan syarat dan prosedur, dan jelas biayanya," terangnya.

Baca juga: Meski Tempati Rumah Milik Sendiri, 33 Persen Warga Tak Pegang SHM

Menanggapi paparan KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto memastikan kajian tersebut akan ditindaklanjuti.

Termasuk tata kelola dan pengawasan Hak Guna Usaha (HGU), penyelesaian Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dalam kawasan hutan, dan percepatan penyusunan serta penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Tentunya akan terus kita tindaklanjuti, bagaimana memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan beberapa poin juga sudah disampaikan KPK dan itu menjadi bahan untuk perbaikan di lapangan," katanya.

Hadi Tjahjanto mengimbau jajaran Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pengawasan internal di lapangan dalam rangka pengawasan program-program yang tengah berjalan.

"Seharusnya kita cek di lapangan bagaimana pelaksanaannya. Ini adalah hal yang sangat baik menjadi bagian yang terus kita perbaiki," tegas Hadi.

Baca juga: 91 Bidang Tanah Rumah Khusus Milik Korban Badai Seroja Sudah Disertifikasi

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni menambahkan, perbaikan layanan akan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Perbaikan bertahap diawali dengan peluncuran layanan yang esensial untuk kemudian dilanjutkan secara struktural.

"Untuk shortcut-nya Pak Menteri juga meminta layanan yang esensial bisa diumumkan kepada publik dengan cepat yang syaratnya jelas, waktu pelaksanaan, dan biaya yang jelas," imbuhnya.

"Intinya memperbaiki regulasi tersebut. Kalau ini berjalan dengan baik, mungkin nanti ada wajah kita yang lebih baik sambil secara struktural memperbaiki Permen," pungkas Raja Juli Antoni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com