Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persentase Warga Tempati Rumah Layak Huni, Lima Provinsi Ini Terendah

Kompas.com - 26/12/2022, 05:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tinggal di rumah layak huni bukanlah mengenai kemewahan, melainkan kenyamanan hingga keamanan penghuninya.

Namun rumah layak huni masih menjadi persoalan di Indonesia. Pasalnya hingga kini masih banyak masyarakat yang belum tinggal di rumah layak huni.

Sebagaimana dikutip dari dokumen Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2022.

Rumah layak huni merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur capaian Tujuan 11 dari Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, tangguh, serta berkelanjutan.

Baca juga: Ternyata, Jakarta Jadi Provinsi yang Warganya Paling Banyak Ngontrak Rumah

Klasifikasi rumah layak huni dilakukan dengan mempertimbangkan empat kriteria yang diwajibkan terpenuhi kelayakannya.

Pertama, ketahanan bangunan (durable housing) yaitu bahan bangunan atap, dinding, dan lantai rumah memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Bahan bangunan atap rumah terluas adalah beton, genteng, kayu/sirap, dan seng.
  • Bahan bangunan dinding rumah terluas adalah tembok, plesteran anyaman bambu/kawat, kayu/papan, dan batang kayu.
  • Bahan bangunan lantai rumah terluas adalah marmer/granit, keramik, parket/vinil/karpet, ubin/tegel/teraso, kayu/papan, dan semen/bata merah.

Kriteria kedua, kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space) yaitu luas lantai per kapita minimal 7,2 m2.

Ketiga, memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak. Dan terakhir, memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak.

Adapun tren rumah tangga yang menempati layak huni tahun 2022 cenderung tidak jauh berbeda dari dua tahun sebelumnya yaitu sekitar 60,00 persen.

Baca juga: Jakarta Terendah, Ini 5 Provinsi yang Warganya Banyak Tinggal di Rumah Milik Sendiri

Pada tahun 2022, persentase rumah tangga yang menempati rumah layak huni sebesar 60,66 persen. Alias, 61 dari 100 rumah tangga menempati rumah layak huni.

Jika dibandingkan antara daerah perkotaan dan pedesaan, persentase rumah tangga yang menempati rumah layak huni di daerah perkotaan (63,45 persen) lebih tinggi dibanding di pedesaan (56,84 persen).

Lalu berdasarkan provinsi, pada tahun 2022 terdapat lima provinsi dengan persentase rumah tangga yang menempati rumah layak huni kurang dari 50,00 persen (terendah di Indonesia), meliputi:

  • Provinsi Papua 27,28 persen;
  • Kepulauan Bangka Belitung 30,79 persen;
  • DKI Jakarta 36,23 persen;
  • Nusa Tenggara Timur 41,80 persen;
  • Provinsi Kepulauan Riau 46,69 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com