JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Srikandi Developer dan Pengusaha Properti Indonesia (SRIDEPPI) menilai, pemahaman pemerintah daerah (pemda) tentang regulasi pengembangan properti masih belum selaras dengan pemerintah pusat.
Akibatnya, pengembang kerap menghadapi kesulitan dalam mengurus perizinan.
Menurut Risma, saat ini regulasi pengembangan properti yang ditetapkan oleh pemerintahan pusat sudah mendukung. Namun, fakta di lapangan, implementasi regulasi secara teknis tidaklah mudah.
"Buktinya, kami menemui masih banyak keluhan anggota di lapangan," terang Ketua SRIDEPPI Risma Gandhi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/12/2022).
Soal perizinan bangunan gedung, pemahaman antara Pemda satu dengan yang lainnya dalam satu provinsi saja bisa berbeda.
"Karena itu, (Kementerian) PUPR harus lebih sering melakukan sosialisasi ke perangkat daerah agar proses perizinan bisa dipercepat,” usul Risma.
Dalam kesempatan tersebut, Risma berserta sejumlah pengurus lainnya menjelaskan fungsi, tugas, serta misi dan misi pembentukan SRIDEPPI.
Selain itu, menyampaikan beberapa pokok pikiran terkait dinamika dan kendala perizinan pengembangan bisnis properti di daerah.
Baca juga: Harga Rumah Murah di Bogor Masih Rp 160 Jutaan, Cek di Sini (I)
"Kami beserta Dewan Pengurus Pusat (DPP) SRIDEPPI lainnya juga meminta masukan serta dukungan (Kementerian) PUPR guna membongkar sumbatan-sumbatan pengembangan bisnis properti di daerah," imbuh Risma.
Setidaknya, ada lima usulan yang disampaikan Risma kepada Kementerian PUPR.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.