Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Asosiasi Perempuan Developer Keluhkan Ribetnya Perizinan Properti di Daerah

Kompas.com - 23/12/2022, 22:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Srikandi Developer dan Pengusaha Properti Indonesia (SRIDEPPI) menilai pemahaman pemerintah daerah (pemda) tentang regulasi properti masih belum selaras dengan pemerintah pusat.

Akibatnya, developer kerap menghadapi kesulitan ketika mengurus perizinan. Pada gilirannya, banyak proyek properti yang terancam tak kunjung dibangun.

Ketua Umum SRIDEPPI Risma Gandhi, mengungkapkan hal itu saat audiensi dengan Direktur Bina Penataan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), di Jakarta, Senin (19/12/22).

Baca juga: Urus PBG Buat Rumah MBR, Persyaratan Ini Tak Diperlukan

Menurut Risma, regulasi pengembangan properti yang ditetapkan oleh pemerintahan pusat sudah mendukung. Namun fakta di lapangan, implementasi regulasi secara teknis tidaklah mudah.

"Buktinya, kami menemui masih banyak keluhan anggota di lapangan," kata dia dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

Soal perizinan bangunan gedung, misalnya, pemahaman antara pemda satu dengan yang lainnya dalam satu provinsi saja bisa berbeda.

Karena itu, dia berharap, Kementerian PUPR lebih sering melakukan sosialisasi ke perangkat daerah agar proses perizinan bisa dipercepat.

"Kami beserta Dewan Pengurus Pusat (DPP) SRIDEPPI lainnya juga meminta masukan serta dukungan PUPR guna membongkar sumbatan-sumbatan pengembangan bisnis properti di daerah," Imbuh Risma.

Ada lima usulan yang disampaikan SRIDEPPI kepada Kementerian PUPR. Pertama, perbedaan sikap pemda terhadap kebutuhan Keterangan Rencana Kota (KRK) dalam proses penempuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

KRK sendiri merupakan salah satu syarat permohonan Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+