JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Srikandi Developer dan Pengusaha Properti Indonesia (SRIDEPPI) menilai pemahaman pemerintah daerah (pemda) tentang regulasi properti masih belum selaras dengan pemerintah pusat.
Akibatnya, developer kerap menghadapi kesulitan ketika mengurus perizinan. Pada gilirannya, banyak proyek properti yang terancam tak kunjung dibangun.
Ketua Umum SRIDEPPI Risma Gandhi, mengungkapkan hal itu saat audiensi dengan Direktur Bina Penataan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), di Jakarta, Senin (19/12/22).
Baca juga: Urus PBG Buat Rumah MBR, Persyaratan Ini Tak Diperlukan
Menurut Risma, regulasi pengembangan properti yang ditetapkan oleh pemerintahan pusat sudah mendukung. Namun fakta di lapangan, implementasi regulasi secara teknis tidaklah mudah.
"Buktinya, kami menemui masih banyak keluhan anggota di lapangan," kata dia dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (22/12/2022).
Soal perizinan bangunan gedung, misalnya, pemahaman antara pemda satu dengan yang lainnya dalam satu provinsi saja bisa berbeda.
Karena itu, dia berharap, Kementerian PUPR lebih sering melakukan sosialisasi ke perangkat daerah agar proses perizinan bisa dipercepat.
"Kami beserta Dewan Pengurus Pusat (DPP) SRIDEPPI lainnya juga meminta masukan serta dukungan PUPR guna membongkar sumbatan-sumbatan pengembangan bisnis properti di daerah," Imbuh Risma.
Ada lima usulan yang disampaikan SRIDEPPI kepada Kementerian PUPR. Pertama, perbedaan sikap pemda terhadap kebutuhan Keterangan Rencana Kota (KRK) dalam proses penempuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
KRK sendiri merupakan salah satu syarat permohonan Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.