JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali membuka layanan vaksinasi di 19 lokasi, baik stasiun maupun fasilitas kesehatan milik KAI.
Dilansir dari laman resmi KAI, Selasa (20/12/2022), hal ini merupakan upaya KAI membantu masyarakat melengkapai persyaratan vaksin dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api (KA) jarak jauh.
Sementara mulai 19 Desember 2022, terdapat syarat perjalanan baru menggunakan KA jarak jauh yang tercantum dalam SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat," kata Joni.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh:
Usia 18 tahun ke atas
Wajib vaksin ketiga (booster),
WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua,
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Usia 13-17 tahun
Wajib vaksin kedua,
Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin,
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Usia 6-12 tahun
Wajib vaksin kedua,
Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin,
Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Usia di bawah 6 tahun
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
PP Punya 3 Proyek di Bali yang Masih Konstruksi, Begini ProgresPPnyahttps://www.kompas.com/properti/read/2022/12/20/150000121/pp-punya-3-proyek-di-bali-yang-masih-konstruksi-begini-progresppnyahttps://asset.kompas.com/crops/NTs8UemVACCpeI1dndCts0H8QI8=/0x0:1280x853/195x98/data/photo/2022/12/20/63a14b3518aef.jpeg