Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

600 Bidang Tanah di Tiga Kota Bakal Ditata Lewat Konsolidasi

Kompas.com - 19/12/2022, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melaksanakan konsolidasi tanah di tiga kota di Indonesia yakni Jakarta, Pekalongan, serta Pontianak, dengan total 600 bidang.

“Sekitar 600 bidang (tanah),” kata Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Tanah Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Aria Indra Purnama dalam konferensi pers Workshop Diseminasi Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Sebagai informasi, konsolidasi tanah adalah membangun atau menata suatu kawasan tanpa menggusurnya. Ini merupakan bagian dari perwujudan program KOTAKu untuk mengentaskan kemiskinan.

Aria mengatakan, pelaksanaan konsolidasi tanah itu berproses. Jadi, tidak hanya langsung mengukur hak atas tanah saja.

Akan tetapi, Kementerian ATR/BPN akan melaksanakan prosedur berupa penetapan lokasi (penlok), pengukuran, hingga akhirnya tanahnya clear and clean.

“Jadi, masih dalam proses belum ada yang diberikan sebetulnya (pelaksanaan konsolidasi tanah),” jelas Aria.

Untuk di Jakarta, pelaksanaan konsolidasi tanah dilakukan di Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Serahkan Langsung 10 Sertifikat Hasil Konsolidasi Tanah Desa Penawangan

Akan tetapi, kata Aria, mayoritas masyarakat tidak menyetujui konsolidasi tanah yang dilakukan di daerah tersebut atau apabila dipersentasekan sebanyak 65,7 persen. Sementara sisanya menyetujui konsolidasi tanah.

Aria menjelaskan, saat ini pihaknya sedang dilakukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) di wilayah tersebut.

“Ternyata, kawasan kumuh di Jakarta, khususnya di perkotaan itu sangat-sangat complicated (rumit). Jadi, dengan adanya konsolidasi tanah ini, masalah yang tadi komplikasi, sangat rumit ini, bisa kita urai,” tambah dia.

Ini seiring dengan dikeluarkannya sertifikat hak atas tanah serta penataan kawasan tersebut.

Lalu, di Pekalongan, pelaksanaan konsolidasi tanah berada di Kampung Bugisan.

Diketahui, sebanyak 82,9 persen masyarakat setuju dengan adanya pelaksanaan konsolidasi tanah/konsolidasi tanah vertikal di wilayah itu.

Sementara di Pontianak, konsolidasi tanah akan dilaksanakan di Kelurahan Bansir Laut dengan persentase jumlah masyarakat yang menyetujui kegiatan tersebut sebanyak 69,56 persen serta sisanya tak menyetujui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com