JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik arsitek abal-abal atau ilegal perlu diminimalkan agar kepentingan masyarakat terakomodasi dengan baik.
Ketua Dewan Arsitek Indonesia (DAI) Bambang Eryudhawan mengatakan, agar terjamin keahlian profesinya maka pengguna jasa harus memastikan bahwa arsitek memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) yang dikeluarkan oleh DAI melalui uji kompetensi sesuai standar keahlian arsitek.
Aturan ini menjadi penting terlebih ketika membangun bangunan rumah tinggal besar hingga fasilitas publik.
"Kalau untuk bangunan sederhana yang tidak berisiko bagi nyawa penghuninya sih tidak masalah ya," kata Bambang dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (15/12/2022).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Zakie Muttaqien menambahkan, masyarakat dan arsitek sejatinya telah dilindungi Undang-undang (UU) baik karya dan hubungan kerja layanan arsiteknya.
Baca juga: 10 Biro Arsitek Terbaik Dunia 2022
"Sejak diundangkan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2021 telah mengamanahkan dibentuknya dewan arsitek yang salah satu tugasnya meregistrasi arsitek dengan dokumen STRA. Ini wajib bagi arsitek," ujar Zakie.
Kendati demikian, STRA baru dapat digunakan untuk praktik arsitek, perizinan bangunan gedung dan pelelangan saja.
Sedangkan untuk pengurusan Sertifikat Badan Usaha, penanggung jawab arsitek disyaratkan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Kepemilikan SKK penanggung jawab arsitek ini sudah diatur dalam UU Jakon dan PP 14/2021.
Sementara, Ketua Indonesia Monitoring Comitee Ketut Rana Wiarcha berpendapat bahwa Pemerintah bersama dewan arsitek telah mengambil langkah untuk mengawasi dan mencatat pergerakan arsitek antar-negara di Asean melalui pembentukan Indonesia Monitoring Comitee.
Terlebih saat ini marak arsitek asing yang bekerja di proyek-proyek Indonesia dan perlu dikawal demi melindungi masyarakat dan profesi arsitek.
"Maraknya arsitek asing yang bekerja mencari proyek di Indonesia. Guna melindungi masyarakat dan arsitek, Pemerintah bersama dewan arsitek sesuai kesepakatan negara-negara Asean membentuk Indonesia Monitoring Comitee guna mencatat dan mengawasi pergerakan arsitek antar-negara di Asean," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.