JAKARTA,KOMPAS.com - Dalam beberapa hari terakhir, berita mengenai Megaproyek Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi perbincangan hangat.
Para pembeli menuntut pengembalian uang karena tak ada kepastian serah terima unit meskipun telah dilakukan pembayaran pertama sejak tahun 2017 silam.
Kurang lebih 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) saat berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Ini Saran Pemerintah ke Konsumen Korban Meikarta
Terkait proyek yang dikembangkan PT Mahkota Sarana Utama (MSU), entitas anak PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) tersebut pemerintah menyarankan kepada konsumen untuk segera mengadukannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Nah, apa itu BPSK dan BPKN? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, BPSK merupakan badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen tidak melalui jalur hukum namun melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.
Para konsumen yang merasa dirugikan, bisa mengajukan keluhannya kepada BPSK baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Setelah itu, pihak BPSK akan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap sengketa perlindungan konsumen yang diajukan.
Kemudian para pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen akan dipanggil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.