Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/12/2022, 11:30 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Dalam beberapa hari terakhir, berita mengenai Megaproyek Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi perbincangan hangat.

Para pembeli menuntut pengembalian uang karena tak ada kepastian serah terima unit meskipun telah dilakukan pembayaran pertama sejak tahun 2017 silam.

Kurang lebih 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) saat berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Ini Saran Pemerintah ke Konsumen Korban Meikarta

Terkait proyek yang dikembangkan PT Mahkota Sarana Utama (MSU), entitas anak PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) tersebut pemerintah menyarankan kepada konsumen untuk segera mengadukannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Nah, apa itu BPSK dan BPKN? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

BPSK

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, BPSK merupakan badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

Penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen tidak melalui jalur hukum namun melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.

Para konsumen yang merasa dirugikan, bisa mengajukan keluhannya kepada BPSK baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Setelah itu, pihak BPSK akan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap sengketa perlindungan konsumen yang diajukan. 

Kemudian para pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen akan dipanggil.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Buka 5 Rute Baru, Bandara Hang Nadim Incar Penerbangan ke 33 Provinsi

Buka 5 Rute Baru, Bandara Hang Nadim Incar Penerbangan ke 33 Provinsi

Berita
Penjualan Grand Tenjo Residence Ditargetkan Tembus Rp 230 Miliar

Penjualan Grand Tenjo Residence Ditargetkan Tembus Rp 230 Miliar

Perumahan
IWWEF 2023 Digelar, Dorong Pelayanan Air Minum Perpipaan Indonesia

IWWEF 2023 Digelar, Dorong Pelayanan Air Minum Perpipaan Indonesia

Berita
Ternyata, Ini Biang Kerok Antrean di Pintu Pengetapan MRT Jakarta

Ternyata, Ini Biang Kerok Antrean di Pintu Pengetapan MRT Jakarta

Berita
Polemik di Balik Batalnya Uji Coba MLFF pada 1 Juni 2023

Polemik di Balik Batalnya Uji Coba MLFF pada 1 Juni 2023

Berita
Raffi Ahmad dan Kaesang Pangarep Bangun Pusat Kuliner Terbesar di BSD City

Raffi Ahmad dan Kaesang Pangarep Bangun Pusat Kuliner Terbesar di BSD City

Fasilitas
Desain Rest Area Baru di Tol Permai akan Punya Corak Budaya Riau

Desain Rest Area Baru di Tol Permai akan Punya Corak Budaya Riau

Berita
Meski Roatex Dilanda Kisruh Internal, Pemerintah Pastikan MLFF tetap Berjalan

Meski Roatex Dilanda Kisruh Internal, Pemerintah Pastikan MLFF tetap Berjalan

Berita
Antasari Place Tembus 'Topping Off', Serah Terima Desember 2024

Antasari Place Tembus "Topping Off", Serah Terima Desember 2024

Apartemen
HKI Mulai Bangun 10 Rest Area Permanen Tol Permai, Intip Progresnya

HKI Mulai Bangun 10 Rest Area Permanen Tol Permai, Intip Progresnya

Fasilitas
Terbanyak Hotel Bintang, Jenis Akomodasi yang Dipilih Wisatawan Asing di Indonesia

Terbanyak Hotel Bintang, Jenis Akomodasi yang Dipilih Wisatawan Asing di Indonesia

Berita
10 Rest Area Permanen di Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Dibangun, Ini Titiknya

10 Rest Area Permanen di Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Dibangun, Ini Titiknya

Berita
Nih Kisaran Duit yang Dikeluarkan Wisatawan Asing buat Akomodasi Menginap di Indonesia

Nih Kisaran Duit yang Dikeluarkan Wisatawan Asing buat Akomodasi Menginap di Indonesia

Berita
Usai Dijajal dengan Laju 180 Kilometer Per Jam, Prasarana Jalur KCJB Disempurnakan

Usai Dijajal dengan Laju 180 Kilometer Per Jam, Prasarana Jalur KCJB Disempurnakan

Berita
Tak Hanya di Batam dan Manado, Budi Karya Harap Jeju Air Layani Daerah Wisata Indonesia

Tak Hanya di Batam dan Manado, Budi Karya Harap Jeju Air Layani Daerah Wisata Indonesia

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+