JAKARTA, KOMPAS.com - Backlog rumah menjadi salah satu permasalahan sektor perumahan yang tengah diselesaikan oleh Pemerintah.
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2020, angka backlog kepemilikan perumahan mencapai 12,75 juta.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mengatakan, penyelesaian masalah ini butuh andil berbagai sektor.
Oleh karena itu, Raja Juli menjanjikan sejumlah hal untuk mendukung pengembang dalam membangun perumahan guna mengatasi angka backlog.
Salah satunya adalah kebijakan percepatan layanan pertanahan guna mempermudah pengembangan perumahan.
"Kementerian ATR/BPN mengeluarkan kebijakan percepatan pertanahan melalui layanan elektronik yang sekarang sudah berjalan," kata Raja Juli dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI) pada Selasa (13/12/2022).
Baca juga: PBG dan LSD Dianggap Hambat Penyediaan Perumahan Rakyat
Kementerian ATR/BPN juga akan menerbitkan beberapa relaksasi kebijakan, seperti penundaan persyaratan BPJS Kesehatan dalam transaksi pertanahan.
Selain itu, relaksasi kebijakan penggunaan lahan perumahan di Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Izin pembangunan perumahan di atas LSD tetap bisa berlaku, asalkan terbit sebelum Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 diresmikan.
Kepmen ATR/Kepala BPN tersebut mengatur tentang Penetapan LSD di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.