Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serah Terima Unit "Menggantung", Sejumlah Pembeli Apartemen Meikarta Tuntut Uang Kembali

Kompas.com - 06/12/2022, 19:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pembeli apartemen Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menuntut pengembalian uang.

Karena mereka merasa tidak ada kepastian serah terima unit apartemen sejak pembayaran pertama lima tahun lalu hingga kini.

Hal itu dikemukakan oleh sekitar 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) saat berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (5/12/2022).

Dikutip dari artikel Kompas.id, PKPKM meminta DPR membantu menyelesaikan gagalnya serah terima unit apartemen dan menuntut uangnya dikembalikan.

Salah satu pembeli apartemen, Yovi Setiawan (50), dari Batam, Kepulauan Riau, mengaku telah membeli satu unit Apartemen Meikarta seharga Rp 260 juta secara bertahap di Distrik 3.

Dia memulai pembayaran pertama pada 2017 hingga lunas pada 2019 dengan cicilan sekitar Rp 10 juta per bulan pada megaproyek PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) ini.

"Kami merasa ada yang tidak beres ketika serah terima unit dijanjikan pada pertengahan 2019-2020, tetapi tidak terealisasi," ujar Yovi.

Setelah itu, pihaknya diminta untuk menunggu lagi selama enam bulan dan diperpanjang menjadi 18 bulan hingga sekarang.

"Sepertinya tidak akan ada kepastian, makanya kami menuntut pengembalian uang," imbuhnya.

Baca juga: Kian Lengkap, Kawasan Meikarta Punya Tambahan Kampus Baru

Tipe unit Apartemen Meikarta yang berbeda tersebar di Distrik 1, 2, 3. Pada 2017, harganya berkisar Rp 170 juta-Rp 800 juta dari tipe studio hingga tipe 80.

Ketua PKPKM Aep Mulyana menjelaskan, terdapat tiga cara pembayaran apartemen, yaitu hard cash atau pembayaran langsung lunas, cash bertahap dengan jangka waktu dua tahun, dan kredit pemilikan apartemen (KPA) dengan jangka waktu hingga 10-15 tahun.

Sebanyak 80 persen pembeli yang membayar secara KPA dilakukan kepada Bank Nobu, satu kepemilikan perusahaan dengan PT MSU, yaitu Lippo Group.

"Pembeli sudah mencicil sejak 2017 hingga 2022 belum ada satu pun yang melakukan serah terima unit apartemen. Hingga kini, masih banyak tanah kosong dan bangunan yang belum selesai peruntukannya," kata Aep.

"Banyak pembeli yang tertekan dan tidak bisa menyekolahkan anaknya karena pihak bank intimidatif dan memaksa menyelesaikan kredit apartemen yang belum ada bentuk fisiknya," jelasnya.

Kuasa hukum PKPKM, Rudi Siahaan, menjelaskan, pihak PT MSU mengatakan bakal melanjutkan pembangunan pada 2022.

Baca juga: 130 Tower Rusun dan Apartemen di Jakarta Belum Bersertifikat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com