Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Satu Direktur Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respon Waskita

Kompas.com - 06/12/2022, 18:45 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. Bambang Rianto (BR) resmi ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan telah ditahan.

Bambang diduga terlibat dalam kasus penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Untuk diketahui, di Waskita Karya, Bambang pernah menjabat sebagai Direktur Operasi III pada 2017-2018.

Setelah itu, pada tahun 2018 hingga saat ini, Bambang kemudian didapuk sebagai Direktur Operasi II Waskita Karya.

Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani oleh salah satu pejabatnya, Senior Vice President
Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk Novianto Ari Nugroho menegaskan akan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung.

Baca juga: Eks Pejabat Waskita Beton Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi, Ini Kata Perusahaan

“Saat ini Waskita juga berkomitmen untuk kooperatif dan mendukung para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Novianto dalam rilisnya yang diterima Kompas.com, Selasa (6/12/2022).

Menurut dia, kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan perusahaan baik secara operasional maupun keuangan.

“Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi,” tutur Novianto.

Seperti diketahui, penetapan dan penahanan tersangka BR dilakukan oleh Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Satu orang tersangka tersebut yaitu BR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (5/12/2022).

Ketut mengatakan, saat ini, tersangka Bambang sudah diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan mulai dilakukan sejak tanggal 5 sampai 24 Desember 2022.

Dijelaskan, tersangka Bambang secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Baca juga: Gelar Rights Issue Awal Desember, Waskita Dapat Dana PNM Rp 3 Triliun

"Di mana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," papar Ketut.

Atas perbuatannya, tersangka Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI (UURI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com