JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melakukan penertiban vila di Puncak Bogor yang tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau izin berada di kawasan sempadan Sungai Ciliwung.
Sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN pada Jumat (02/12/2022), penertiban itu merupakan rangkaian Aksi Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.
Bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan fungsi kawasan sempadan Sungai Ciliwung sebagai kawasan perlindungan setempat.
Pemberian sanksi administratif dilakukan terhadap bangunan dan kegiatan yang dapat mengurangi lebar aliran sungai.
Mengingat, berkurangnya lebar aliran sungai berisiko menimbulkan aliran permukaan penyebab banjir di kawasan tengah dan hilir sungai.
Selain itu, pendirian bangunan di sempadan sungai dapat membahayakan penghuni sekitarnya jika air sungai meluap.
Baca juga: Bersih-bersih Sungai Ciliwung, Tingkatkan Fungsi Ruang Publik
"Pemanfaatan ruang di sempadan sungai perlu memperhatikan ketentuan dalam Rencana Tata Ruang untuk menjaga fungsi sungai dan melindungi masyarakat dari risiko bencana," ujar Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara dalam kegiatan pembongkaran vila, pada Selasa (29/11/2022).
Kendati begitu, tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai jumlah vila yang dilakukan penertiban atau pembongkaran dalam kegiatan tersebut.
Adapun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor 2016-2036, sudah tertuang aturan soal sempadan sungai yang dalam hal ini dilanggar para pemilik vila.
Sebelum pembongkaran, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah memberikan imbauan melalui Surat Peringatan, namun tidak dilaksanakan oleh para pemilik.
Baca juga: Normalisasi Sungai Ciliwung Capai 16 Kilometer, Ini Progres Terbarunya
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengatakan, kegiatan pembongkaran ini dilakukan berdasarkan pelimpahan yang diberikan kepada Satpol PP dan dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
"Saya berharap kegiatan pembongkaran ini akan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang berada di kawasan Puncak dan menjadi peringatan bagi masyarakat yang memiliki bangunan yang melanggar sempadan sungai tentunya kami akan melakukan penertiban," pungkasnya.
Sebagai informasi, pasca pembongkaran ini, Kementerian PUPR akan melakukan penataan kawasan sempadan di lokasi eks pembongkaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.