Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genjot Desa Wisata, Kementerian PUPR Bangun Jalan Daerah mulai 2023

Kompas.com - 02/11/2022, 11:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun depan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan meningkatkan jalan daerah sebagai upaya dalam meningkatkan pariwisata di daerah.

Diketahui, selama ini Kementerian PUPR hanya berwenang untuk menangani jalan nasional dan jalan tol.

Sedangkan, jalan daerah, baik provinsi, kabupaten, kota, maupun desa merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Basuki mengungkapkan, saat ini tengah disiapkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Jalan Daerah yang rencananya akan diprogramkan pada Tahun Anggaran (TA) 2023.

Dengan adanya Inpres tersebut, Kementerian PUPR akan mampu secara langsung menangani jalan daerah.

“Kalau sudah dianggarkan, nanti akan kita lihat ruas-ruas jalan daerah mana yang menjadi prioritas," tutur Basuki dilansir dari laman Kementerian PUPR, Rabu (2/11/222).

Dia berharap, setelah Kementerian PUPR mendukung terkait urusan konektivitas, capaian desa wisata menjadi lebih baik ke depannya.

Baca juga: Ini Dia Daftar 10 Desa Termaju di Indonesia

Kementerian PUPR senantiasa mendukung pengembangan sektor pariwisata nasional, di antaranya melalui program pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Kemudian, penataan kawasan terpadu di 514 kabupaten/kota, pembangunan dan peningkatan kualitas sarana hunian pariwisata (Sarhunta) atau homestay, dan sebagainya.

Adapun Basuki mengucapkan selamat kepada kepada para penerima penghargaan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2022.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com