Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evolusi Sistem Transaksi Tol di Indonesia, dari Tunai hingga Bersiap Non-tunai Tanpa Setop

Kompas.com - 23/10/2022, 18:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol telah menjadi infrastruktur konektivitas yang penting bagi masyarakat.

Sebagai alternatif jalan nasional agar terhindar dari kemacetan di jalan nasional dan mempercepat waktu tempuh perjalanan.

Akan tetapi, masyarakat harus membayar tol saat melintasinya. Oleh sebab itu jalan tol memiliki sebutan lain yaitu jalan bebas hambatan berbayar.

Sistem transaksi jalan tol di Indonesia terus berevolusi dan berinovasi dari waktu ke waktu. Seiring pertumbuhan ruas tol, jumlah kendaraan, mobilitas penggunan, serta perkembangan teknologi.

Melansir dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada Minggu (23/10/2022), sejak jalan tol hadir pada 9 Maret 1978 dengan dioperasikannya Jalan Tol Jagorawi hingga sekarang, sistem pembayaran tol telah melewati beberapa perubahan.

Sistem transaksi pertama ialah secara tunai. Melalui pembayaran itu, pengguna jalan tol wajib menghentikan laju kendaraan saat mengambil atau menyerahkan kembali kartu tanda masuk dan melakukan pembayaran dengan tunai.

Baca juga: Perdana, Tiang Sensor MLFF Akan Dipasang di Tol Jagorawi

Setelah berlangsung hampir 5 dekade, sistem transaksi tunai untuk tol dirasa tidak efektif dan efisien. Terutama berkaitan kelancaran lalu lintas di jalan tol.

Karena waktu transaksinya yang mencapai 10-12 detik menyebabkan sering terjadi antrean kendaraan di gerbang tol.

Untuk itu kemudian pemerintah mencetuskan sistem transaksi non-tunai di jalan tol sebagai upaya menerapkan inovasi sistem transaksi yang cepat dan efisien bagi pengguna.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol.

Tujuan besar kebijakan elektronifikasi ini adalah transaksi tol menjadi lebih efektif, efisien, aman dan nyaman.

Dengan adanya peraturan yang telah ditetapkan, maka terhitung mulai 31 Oktober 2017 penyelenggaran transaksi non-tunai secara resmi diterapkan di seluruh jalan tol Indonesia.

Seiring penerapannya, kepadatan di gerbang tol mulai berkurang, karena dengan transaksi non-tunai waktu yang dibutuhkan maksimal 5 detik.

Adapun alat pembayaran dalam transaksi ini yaitu menggunakan teknologi berbasis kartu uang elektronik, yang dikenal dengan sebutan e-toll.

Baca juga: Transaksi Nir-sentuh Tanpa Setop MLFF Akan Diuji Coba di 6 Tol Ini

Masa transisi pembayaran tol dari tunai ke non-tunai berlangsung tanpa adanya hambatan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com