Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Tjahjanto: Saya Minta Biaya Layanan PPAT Diseragamkan

Kompas.com - 07/10/2022, 13:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai mitra kerja, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengingatkan agar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bisa melayani masyarakat lebih baik lagi.

Karena dia banyak mendengar masukan hingga keluhan masyarakat ketika turun ke lapangan, salah satunya terkait PPAT.

Hal itu diungkapkannya dalam acara Hari Ulang Tahun ke-35 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), pada Kamis (06/10/2022).

Menurut Hadi, masih terdapat keluhan masyarakat terkait masih mahal dan tidak seragamnya biaya layanan PPAT.

"Pada kesempatan ini saya meminta agar adanya keseragaman biaya layanan PPAT kepada masyarakat. Saya minta agar rakyat tidak dipersulit dengan tingginya biaya layanan yang dibebankan," jelasnya dikutip dari rilis pers, Jumat (07/10/2022).

Mengenai biaya layanan PPAT, sebetulnya Kementerian ATR/BPN telah membuat regulasinya.

Baca juga: Pungut Biaya Sertifikat Tanah Tak Sesuai Aturan, PPAT Bisa Diberhentikan Sementara

Yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Pada Pasal 1 dijelaskan bahwa uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Biaya tersebut juga sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta tanah.

Secara detail, besaran biaya jasa pembuatan berlandaskan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, ketentuannya sebagai berikut:

  • Untuk nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25 persen.

Baca juga: Catat! Ini Biaya Pembuatan PPJB atau Akta Pertanahan di Notaris

Di samping itu, di dalam Pasal 2 juga tertulis bahwa PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya (gratis) kepada orang yang tidak mampu.

Tentunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Beberapa aturan di atas tentang biaya jasa pembuatan akta tanah harus dipatuhi oleh PPAT. Sebab, beleid ini juga mengatur tentang sanksinya.

Seperti dalam Pasal 3, apabila PPAT memungut uang jasa melebihi ketentuan-ketentuan di atas, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran ringan berupa pemberhentian sementara paling lama 6 bulan.

Lalu ditegaskan pula jika PPAT memungut uang jasa kepada seseorang yang tidak mampu, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com