Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL? Cek Masing-masing Daerah

Kompas.com - 03/10/2022, 10:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah gencar melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari desa ke desa di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya mengatakan, biaya program PTSL didanai oleh Kementerian ATR/BPN.

Ini dilakukan dalam hal pengukuran, pemetaan, ajudikasi atau riwayat tanah, serta terakhir diberikan sertifikat.

"Komponen-komponen itu semuanya gratis," tegas Virgo dalam sesi wawancara bersama KompasTV di Kantor Direktorat Jenderal SPPR Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Akan tetapi, kata Virgo, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan pemohon diluar PTSL seperti menyiapkan patok tanah, surat-surat, dan materai.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tentang Pembiayaan Persiapan PTSL.

Baca juga: Biar Sertifikat Tanah Cepat Terbit, Warga Diminta Pasang Patok

SKB tersebut bernomor 25/SKB/V/2017, SKB Nomor 590-3167A Tahun 2017, serta Nomor 34 Tahun 2017.

Virgo memastikan tidak ada biaya lain yang dipungut dari biaya yang tertera dari SKB tiga menteri, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Jadi, masyarakat kalaupun harus membayar itu Rp150.000 atau sesuai dengan peraturan kepala daerah," tutur dia.

Lantas, berapa biaya urus pembiayaan sertifikat PTSL berdasarkan SKB ketiga menteri tersebut?

Pembiayaan tersebut terbagi atas lima kategori berdasarkan masing-masing wilayah seperti berikut ini:

  • Kategori I (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.
  • Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat) senilai Rp 350.000.
  • Kategori III (Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.
  • Kategori IV: (Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan) senilai Rp 200.000.
  • Kategori V: (Provinsi Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com