JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah gencar melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari desa ke desa di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya mengatakan, biaya program PTSL didanai oleh Kementerian ATR/BPN.
Ini dilakukan dalam hal pengukuran, pemetaan, ajudikasi atau riwayat tanah, serta terakhir diberikan sertifikat.
"Komponen-komponen itu semuanya gratis," tegas Virgo dalam sesi wawancara bersama KompasTV di Kantor Direktorat Jenderal SPPR Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Akan tetapi, kata Virgo, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan pemohon diluar PTSL seperti menyiapkan patok tanah, surat-surat, dan materai.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tentang Pembiayaan Persiapan PTSL.
Baca juga: Biar Sertifikat Tanah Cepat Terbit, Warga Diminta Pasang Patok
SKB tersebut bernomor 25/SKB/V/2017, SKB Nomor 590-3167A Tahun 2017, serta Nomor 34 Tahun 2017.
Virgo memastikan tidak ada biaya lain yang dipungut dari biaya yang tertera dari SKB tiga menteri, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Jadi, masyarakat kalaupun harus membayar itu Rp150.000 atau sesuai dengan peraturan kepala daerah," tutur dia.
Lantas, berapa biaya urus pembiayaan sertifikat PTSL berdasarkan SKB ketiga menteri tersebut?
Pembiayaan tersebut terbagi atas lima kategori berdasarkan masing-masing wilayah seperti berikut ini: