Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata ATR/BPN, Ini Persyaratan dan Biaya Urus Sertifikat Tanah via PTSL

Kompas.com - 29/09/2022, 15:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang gencar melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa-desa seluruh Indonesia.

Ketika desa tempat tinggal ditetapkan menjadi lokasi pelaksanaan PTSL, tentu masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan hingga biayanya.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya menjelaskan, bagi masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah harus menyiapkan syarat-syaratnya.

Pemasangan patok tanah merupakan salah satu persyaratan dalam program PTSL. Tujuannya memudahkan petugas ukur serta mencegah pihak lain yang mengeklaim tanah.

"Ketika patok atau pagar itu ada, baru kita ukur," ujar Virgo Eresta Jaya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (29/09/2022).

Persyaratan lain yang harus dipenuhi masyarakat dalam rangka pendaftaran tanah, yaitu surat tanda bukti kepemilikan tanah berupa Girik maupun Letter C.

"Kalau tidak ada, mereka bisa minta surat keterangan dari lurah atau kepala desa bahwa mereka telah menempati tanah tersebut sekian lamanya," jelasnya.

Baca juga: Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Melalui PTSL

Kemudian, persyaratan berikutnya yang harus disiapkan masyarakar adalah surat permohonan atau surat pernyataan yang sudah dibubuhi meterai.

Menurut Virgo Eresta Jaya, pemasangan patok serta syarat-syarat administratif tersebut disiapkan dengan biaya mandiri dari masyarakat ke kelurahan, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

"Biaya program PTSL didanai oleh pemerintah, oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal pengukuran, pemetaan, kita lakukan ajudikasi atau riwayat tanah, dan kita berikan sertifikat. Komponen-komponen itu semuanya gratis," jelasnya.

Akan tetapi untuk biaya beli hingga pemasangan patok, surat-surat, serta materai, masyarakat harus menyiapkannya sendiri. Alias tidak ditanggung pemerintah.

"Komponen itu yang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri biayanya Rp 150.000 atau berdasarkan kesepakatan kepala daerah," terangnya.

Baca juga: Ada Aturannya, Segini Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Lewat PTSL

Dia memastikan bahwa tidak ada pemungutan biaya lain kecuali yang tertera dalam SKB tiga menteri.

Yakni Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

"Biaya lain yang mungkin bisa melebihi itu, adalah pajak, yaitu yang kita sebut dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jadi masyarakat kalaupun harus membayar itu Rp 150.000 atau sesuai dengan peraturan kepala daerah," tegasnya.

Namun jika ada petugas RT atau oknum lain yang meminta biaya lebih atau hingga jutaaan, dia meminta masyarakat untuk melapor ke Kementerian ATR/BPN.

"Karena kita sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Monitoring dan Evaluasi di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan," katanya.

"Kita juga membuka Hotline Pengaduan Whatsapp di nomor 0811-1068-0000. Silakan melapor, pasti akan kita tanggapi," pungkas Direktur Jenderal SPPR Kementerian ATR/BPN itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com