Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Aman Berkendara di Jalan Tol? Yuk, Kenali Fungsi dan Jenis Marka

Kompas.com - 27/09/2022, 16:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama beberapa hari terakhir, kecelakaan dengan fatalitas tinggi terus terjadi di jalan tol.

Bahkan, dalam dua hari berturut-turut, telah terjadi kecelakaan di dua ruas Jalan Tol Trans-Jawa yakni, Tol Semarang-Solo dan Tol Pandaan-Malang.

Kecelakaan maut di Tol Semarang-Solo tepatnya terjadi di Km 436+400 arah Semarang, Sabtu (24/9/2022) pukul 04.00 WIB.

Dalam insiden yang melibatkan kendaraan penumpang jenis ELF Minibus dengan nomor polisi N 7023 ZJ (KR1) dan truk Fuso Tronton dengan nomor polisi BK 8407 SE (KR2) tersebut, tercatat lima orang korban meninggal dunia.

Satu hari setelahnya, kecelakaan lagi-lagi terjadi. Kali ini, berada di Tol Pandaan-Malang Km 77 B, Minggu (25/9/2022) pukul 17.15 WIB.

Kecelakaan beruntun itu melibatkan tiga kendaraan, yakni bus Restu dengan nomor polisi N 7091 UG yang dikemudikan oleh Yuniar Krisyanto dan minibus Daihatsu Xenia L 818 ZA dengan pengemudi Jongki Setiawan, warga Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Kemudian, minibus Honda Odysey N 1939 BF dikemudikan Muhammad Sabilal Akbar, warga Pondok Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Baca juga: Tips Menghindari Highway Hypnosis saat Berkendara di Jalan Tol

Sebetulnya, jalan tol sendiri telah dirancang marka untuk memberikan keamanan berkendara bagi para pengguna.

Marka adalah suatu tanda di atas permukaan jalan berbentuk garis yang berfungsi mengarahkan arus lalu lintas atau membatasi daerah kepentingan lalu lintas (lalin).

Secara umum, terdapat beberapa jenis marka jalan. Misalnya, garis utuh tunggal, ganda, maupun terputus-putus.

Namun tahukah Anda perbedaan fungsi dari setiap jenis marka jalan? Berikut ulasannya.

  • Marka utuh tunggal

 Jika ditemukan di tengah jalan, marka ini bermakna sebagai larangan agar pengendara tidak mendahului kendaraan lain.

Ini fungsinya untuk menunjukkan kepada setiap pengendara tetap di jalurnya masing-masing dan tidak melewati garis marka tersebut.

Apabila garisnya terletak di pinggir jalan, marka ini berfungsi sebagai tanda pembatas tepi jalur lalin.

  • Marka terputus-putus

Berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur. Pengendara boleh melintasi garis ini untuk mendahului kendaraan lain dengan syarat tetap berhati-hati.

Baca juga: Kecelakaan Terus Terjadi di Jalan Tol, Ingat Baik-baik Rumus 3 Detik

  • Marka utuh ganda

Sama seperti utuh tunggal, marka utuh ganda bertujuan sebagai larangan dan pembatas jalur, namun sifatnya lebih tegas.

Kendaraan dari dua jalur berlawanan dilarang keras melintasi garis ganda tersebut. Pengendara tidak diizinkan sama sekali untuk mendahului kendaraan di depannya.

  • Kombinasi marka utuh ganda dan terputus-putus

Ini berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur. Sehingga, pengendara di sisi marka utuh ganda dilarang keras melintasi garis untuk menyalip meski kondisi lalin sedang lengang.

Sedangkan pengendara di sisi marka terputus-putus boleh melintasi garis untuk menyalip, dengan syarat tetap berhati-hati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com