Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi bagi Pengelola Tol Pejagan-Pemalang Tengah Dikaji Pemerintah

Kompas.com - 20/09/2022, 05:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menunggu hasil laporan untuk pemberian sanksi kepada PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR) atas terjadinya kecelakaan beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, tepatnya di KM 253+00 Jalur A, Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 14.15 WIB.

Dalam hal ini, investigasi dilakukan oleh Kepolisan Jawa Tengah (Jateng) dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/9/2022).

“Kita masih menunggu laporan pihak lain, kepolisian juga dan KNKT, juga masih melakukan investigasi. Kita tunggu,” terang Hedy.

Hedy mengungkapkan, sanksi akan diberikan sesuai dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

Baca juga: Pengelola Diminta Percepat Ganti Rugi kepada Korban Kecelakaan Maut Tol Pejagan-Pemalang

Adapun PPTR selaku pengelola tol tersebut melaporkan, satu orang tewas dan belasan lainnya luka-luka dalam kecelakaan yang melibatkan delapan kendaraan itu.

Kecelakaan melibatkan tujuh kendaraan pribadi dan satu truk boks yang melintas dari arah barat atau Jakarta menuju Semarang.

Kejadian diduga lantaran asap pembahakaran lahan persawahan yang berdekatan dengan jalan tol membuat pandangan sejumlah pengendara terganggu.

Sehingga, jarak pandang berkurang dan terpaksa mengerem mendadak dan beberapa mobil pribadi tertabrak truk dari arah belakang.

Sementara kendaran lainnya yang mencoba menghindar justru menabrak pembatas jalan.

“Jarak pandang 200 meter akibat asap pembakaran lahan oleh warga samping tol," kata Kepala Cabang PPTR Ian Dwinanto saat dikonfirmasi Minggu (19/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com