JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan kasasi yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) kepada Mahkamah Agung (MA) terkait kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung ditolak.
Hal tersebut ditandai dengan diterimanya Putusan Kasasi Nomor: 1741 K/Pdt/2022 dari MA kepada KAI pada 31 Agustus 2022.
Melansir laman resmi KAI, Senin (19/9/2022), KAI bakal mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap keputusan kasasi tersebut ke MA.
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mempertahankan aset KAI yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan.
KAI memiliki bukti berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1988 di tanah seluas 76.093 meter persegi tersebut.
Baca juga: KAI Expo 2022 Hari Pertama Didatangi 9.000 Pengunjung
Di atas tanah itu telah berdiri rumah perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.
Kemudian aset tersebut diklaim kepemilikannya oleh Nani Sumarni dkk yang mengaku sebagai ahli waris Djoemena BP Lamsi.
Perkara tersebut mulai disengketakan kepemilikannya oleh Nani Sumarni dkk di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2020.
Lalu berdasarkan Putusan Nomor 65/PDT.G/2020/PN.BDG, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik Nani Sumarni, dkk.
Selanjutnya KAI diminta untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada pihak bersangkutan.
Baca juga: Ini Sederet Upaya KAI Optimalkan Aset Perusahaan
Terhadap putusan tersebut, KAI mengajukan banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pihaknya sangat menyayangkan keputusan tersebut.
"Kami menyayangkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari KAI. Sehingga KAI berpotensi kehilangan aset yang nilainya begitu besar," ujarnya.
Lewat putusan tersebut, Joni mengatakan pihaknya akan segera mengajukan upaya hukum PK dalam waktu dekat.
"KAI akan terus memperjuangkan aset negara yang telah diamanahkan kepada KAI," tutup Joni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.