Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pasar Pon, Ikon Kabupaten Trenggalek Bergaya Arsitektur Eropa

Kompas.com - 19/09/2022, 07:38 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merampungkan pembangunan Pasar Pon di Kabupaten Trengggalek, Jawa Timur.

Pasar Pon Trenggalek dibangun sejak Januari-Desember 2020 dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 senilai Rp 73,8 miliar.

Kini Pasar Pon Trenggalek telah diserahkelolakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek pada Februari 2021 dan menjadi ikon baru Trenggalek bergaya arsitektur khas Eropa.

Melansir unggahan akun Twitter resmi Kementerian PUPR, Senin (19/9/2022), Pasar Pon Trenggalek ludes terbakar pada 25 Agustus 2018.

Kobaran api diduga mulai menjalar mulai pukul 01.00 WIB ke seluruh bagian pasar dan membutuhkan waktu 5 jam untuk dipadamkan.

Baca juga: Pasar Johar Semarang, Bagian Masa Kecil Dua Menteri Ini

Pembangunan ulang Pasar Pon Trenggalek mengadopsi arsitektur dua bangunan terkenal di London, yakni Covent Garden Market dan Royal Opera House.

Karenanya, bangunan pasar tradisional ini mengusung perpaduan langgam arsitektr klasik victorian dan lokal yang ditandai dengan mempertahankan aksen candi dan batu ekspos.

Wajah Baru Pasar Pon TrenggalekDok. Kementerian PUPR Wajah Baru Pasar Pon Trenggalek
Adapun gagasan arsitektur di Pasar Pon Trenggalek berasal dari Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.

Dirinya menyumbangkan ide untuk mengadopsi desain atap arc terbuka Covent Garden Market dan fasad depan Royal Opera House pada pembangunan Pasar Pon Trenggalek.

Selain itu, pasar ini dibangun dengan menerapkan prinsip green building, agar dapat menghemat biaya operasional dan biaya perawatan.

Baca juga: Khas Majapahit, Ini Wajah Baru Pasar Benteng Pancasila di Mojokerto

Dengan luas bangunan 11.900 meter persegi, Pasar Pon Trenggalek dapat menampung 479 kios dan 319 los.

Untuk diketahui, revitalisasi Pasar Pon Trenggalek dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com