Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

49 Titik Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api Rampung Ditangani

Kompas.com - 15/09/2022, 16:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menangani 49 titik perlintasan sebidang jalur kereta api di jalan nasional dari total 199 titik dengan membangun flyover dan underpass.

Direktur Jenderla (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menerangkan, ini artinya terdapat sekitar 150 titik yang belum ditangani.

"Apabila kita estimasikan, biaya satu underpass atau flyover di jalan nasional sebesar Rp 150 miliar kita perkirakan kebutuhan biayanya Rp 22,50 triliun,” ungkap Hedy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (14/9/2022).

Hedy mengakui, tantangan utama dalam penanganan perlintasan sebidang rel kereta dengan jalan melalui pembangunan flyover/underpass yaitu membutuhkan biaya yang besar, termasuk pembebasan lahan.

Apabila dihitung biaya pembangunan infrastruktur flyover/underpass secara nasional pada perlintasan sebidang kereta yang resmi tetapi tidak dijaga, ini akan membutuhkan biaya sebesar Rp 300 triliun.

Hal ini mengacu data PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tahun 2022, dimana angka kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api sebesar 89 persen terjadi di perlintasan tidak dijaga.

Baca juga: Tahun 2022: Pemerintah Akan Tutup 208 Titik Perlintasan Sebidang

Sementara berdasarkan data KAI Semester I tahun 2022, jumlah perlintasan sebidang yang resmi tidak dijaga sebanyak 3.132 titik atau sebesar 60 persen dari total 5.051 perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera, baik di jalan nasional maupun non-nasional.

Selain biaya besar, pembangunan flyover/underpass juga membutuhkan waktu cukup lama, sehingga juga berdampak pada munculnya titik kemacetan baru pada saat pembangunan.

Untuk itu, Hedy mengusulkan beberapa solusi dalam penanganan perlintasan sebidang kereta api.

Contohnya, kebijakan dalam pembangunan jalan baru yang melewati perlintasan kereta harus tidak sebidang seperti yang sudah dilakukan Kementerian PUPR pada jalan nasional bypass atau jalan lingkar.

“Kedua, kita harus mengubah jalan yang sebidang menjadi tidak sebidang, tetapi karena terdapat kendala biaya tadi bias dilakukan secara bertahap,” tambah dia.

Selanjutnya, bagaimana dapat memastikan lintasan kereta api harus dijaga, termasuk dengan menerapkan teknologi early warning system (sistem peringatan dini) yang tidak membutuhkan petugas jaga.

Kemudian, juga pemasangan rambu-rambu pada perlintasan kereta tetapi harus diikuti dengan displin pengguna jalan (edukasi).

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com