Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Keselamatan Pengguna, Proyek Pekerjaan Jalan Harus Punya Lima Zona

Kompas.com - 09/09/2022, 20:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek pekerjaan jalan harus memiliki Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMLL) yang sesuai standar.

Tujuannya agar proses pengerjaan bisa berjalan lancar dan pengguna jalan terhindar dari potensi bahaya.

Sebagaimana merujuk dokumen Panduan Teknis 3 Keselamatan di Lokasi Pekerjaan Jalan yang disusun Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Untuk semua lokasi pekerjaan jalan perlu memiliki Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMLL). Dalam menyusun RMLL, ahli teknik harus mempertimbangkan banyak hal.

Salah satunya perlu memperhitungkan bahwa lokasi pekerjaan jalan terdiri dari lima zona terpisah yang saling berkaitan.

Dengan mempertimbangkan lima zona ini, desain kebutuhan manajemen lalu lintas dan perambuan untuk pekerjaan jalan menjadi jauh lebih jelas. Antara lain:

Baca juga: Proyek Pekerjaan Jalan Tak Boleh Abaikan Keselamatan Pejalan Kaki, Begini Standarnya

Zona Peringatan Dini

Zona peringatan dini ialah segmen jalan di mana pengguna diinformasikan tentang akan adanya pekerjaan jalan dan apa yang harus dilakukan.

Zona ini memperingatkan pengemudi/pengendara akan adanya Zona Kerja. Untuk menginstruksikan cara melintasi area dengan selamat melalui rambu batasan kecepatan, penutupan lajur, serta pemandu lalu lintas.

Zona Pemandu Transisi

Pada zona ini pengemudi atau pengendara diarahkan ke luar dari lintasan perjalanan normal.

Zona ini digunakan untuk memandu pengemudi/pengendara masuk ke lintasan yang benar dan pada kecepatan yang tepat.

Panjang zona yang harus disediakan bergantung pada panjang jalan yang harus ditutup seluruhnya atau sebagian.

Zona Kerja (dan Area Penyangga Keselamatan)

Zona ini diperlukan untuk mengendalikan pengemudi atau pengendara yang melintasi area pekerjaan yang sedang berlangsung dengan kecepatan dan dalam lajur yang berkeselamatan bagi pengguna jalan dan pekerja jalan.

Zona kerja mencakup Area Kerja dan Area Penyangga Keselamatan.

Area Kerja ialah tempat pekerjaan dilaksanakan secara fisik dan dimana terdapat pekerja, peralatan, perlengkapan, dan material.

 Baca juga: Rambu di Lokasi Proyek Pekerjaan Jalan Harus Penuhi Enam Kriteria, Ini Isinya

Sementara Area Penyangga Keselamatan adalah area keselamatan longitudinal sebelum area kerja untuk meningkatkan perlindungan dan keselamatan pekerja.

Area bebas ini umumnya mempunyai panjang minimal 20 meter, namun dapat diperpanjang jika area kerja tersembunyi dari pengguna jalan akibat ada tikungan atau jalan cembung.

Area ini juga termasuk penyangga lateral yang sempit di samping area kerja untukmemberikan perlindungan tambahan bagi pekerja.

Zona Terminasi

Zona di mana lalu lintas kembali normal setelah melalui lokasi pekerjaan. Zona ini digunakan untuk mengingatkan pengemudi/pengendara akan akhir lokasi pekerjaan dan apa yang perlu dilakukan setelah keluar dari lokasi pekerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com