Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Mengajukan Bantuan Prasarana Utilitas Perumahan? Simak Syaratnya

Kompas.com - 09/09/2022, 08:06 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk mendorong tersedianya perumahan yang layak dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Salah satunya melalui penyaluran bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) bagi pengembang perumahan bersubsidi.

Melansir dari laman Kementerian PUPR, Ditjen Perumahan telah mengalokasikan dana Rp 185 miliar untuk pembangunan PSU pada tahun 2022.

Anggaran tersebut memiliki target penyaluran bantuan PSU rumah subsidi sebanyak 20.500 unit yang tersebar di 33 provinsi.

Lalu mengutip rilis pers Ditjen Perumahan Kementerian PUPR pada Kamis (08/09/2022), terdapat beberapa bentuk bantuan PSU yang disalurkan Kementerian PUPR kepada pengembang perumahan subsidi.

Yaitu dapat berupa jalan lingkungan, drainase, sistem penyediaan air minum, prasarana dan sarana persampahan.

Baca juga: Penyaluran Bantuan PSU Perumahan Bakal Melalui Katalog Elektronik

Beberapa syarat pengajuan PSU yang harus dilengkapi oleh pengembang antara lain, rumah yang dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Lalu, daya tampung perumahan bersubsidi minimal 100 unit rumah dan telah terbangun minimal 50 persen di lapangan.

Kemudian, lahan sesuai rencana tata ruang pemerintah daerah setempat, dan mengajukan surat permohonan dan pernyataan.

Adapun ke depannya Kementerian PUPR juga akan mempermudah penyaluran bantuan PSU bagi pengembang perumahan bersubsidi.

Proses penyalurannya akan menggunakan katalog elektronik (e-katalog) sebagai alternatif pengadaan.

Sebelum e-katalog, Kementerian PUPR menggunakan metode pengadaan penunjukkan langsung ke pengembang.

Namun hal tersebut mengalami banyak kendala karena banyak pengembang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) pembangunan jalan dan komponen PSU yang diajukan.

Sehingga selain mempercepat proses penyaluran bantuan, adanya e-katalog juga menjadi solusi atas kendala syarat SBU yang dialami para pengembang perumahan.

Baca juga: Pengembang Minta Harga Minimal Rumah Subsidi Naik Jadi Rp 180 Juta

Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Fitrah Nur mengatakan, penggunaan e-katalog ini merupakan pioneer dan sejarah pertama pengadaan jasa konstruksi pada Ditjen Perumahan Kementerian PUPR.

"Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari pemanfaatan e-katalog ini ada tiga yakni lebih cepat dalam pengadaan barang dan jasa, lebih mudah dalam pengadaan barang dan jasa, dan lebih transparan dan tercatat secara elektronik," terangnya.

Pengembang atau penyedia jasa konstruksi dapat mengakses melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) e-katalog untuk mendaftarkan diri sebagai penyedia.

Kemudian untuk dapat dipilih oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pejabat pengadaan sebagai pelaksana pembangunan bantuan PSU.

"Kami berharap pemanfaatan e-katalog ini bisa memacu Program Sejuta Rumah sekaligus menyediakan hunian layak dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com