JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang tidak bisa membangun perumahan maupun kawasan industri di Lahan Sawah Dilindungi (LSD), meski telah dikuasai.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) T Hari Prihartono dalam doorstop di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
"Dengan demikian, seluruh lahan yang mereka miliki tidak serta-merta bisa dibangun," jelas Hari.
Hari melanjutkan, hal inilah yang menjadi dasar belum diterbitkannya sertifikat atas lahan yang dikuasai oleh pengembang.
Sebagaimana diketahui, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan aturan LSD di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi.
Penetapan LSD diharapkan dapat mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaannya untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Baca juga: BPN Tak Akan Terbitkan Sertifikat LSD yang Dikuasai Pengembang
Ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan LSD di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dengan begitu, permasalahan ini tidak bisa diselesaikan dalam tingkat Kantah, melainkan pusat yang mana adalah Kementerian ATR/BPN karena menyangkut kebijakan tata ruang.
Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN pun perlu membicarakan masalah ini kepada kementerian terkait soal pengaturan lahan hijau tersebut.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menerima audiensi Asosiasi Pengembang Perumahan Subsidi Indonesia (Apersi).
Hadi berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan kebaikan bersama, termasuk kepastian hukum bagi para pelaku bisnis, terutama pengembang perumahan subsidi.
Dia berharap pengembang anggota terus memberikan masukan terkait kendala yang menyangkut Kementerian ATR/BPN.
"Hal ini karena yang berada di lapangan adalah pengembang perumahan. Apalagi Apersi adalah pengembang yang fokus membangun rumah susbidi,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.