JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang berencana mengunjungi mal, bioskop, dan hotel, baiknya kembali memperhatikan aturan terbaru operasionalnya.
Sebab, pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.
Melalui terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 41 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Beleid tersebut mulai berlaku pada 30 Agustus 2022 sampai dengan 5 September 2022.
Meskipun semua daerah di Jawa dan Bali berstatus PPKM Level 1, tetap ada aturan operasional mal, bioskop, dan hotel. Berikut Ulasannya.
Baca juga: Mal Bukan Sekadar Tempat Belanja, Ini Fungsi Lainnya
Jumlah kapasitas pengunjung mal maksimal 100 persen, dengan waktu operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Semua pengunjung mal tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk mal. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Khusus anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk asalkan didampingi orangtua. Sementara anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
Kemudian, tempat makan dan kafe yang berada di area mal diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.