Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/08/2022, 13:49 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat dapat mengelola hak pengelolaan (HPL) Gili Trawangan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ini dimungkinkan apabila PT Gili Trawangan Indah atau GTI selaku pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan itu tidak dapat mengelola tanahnya dengan baik.

Sebagaimana diketahui, terjadi sengketa tanah antara Pemprov NTB yang memiliki HPL dengan dengan GTI yang mempunyai HGB.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan, sepanjang HGB milik GTI tidak dikelola dengan baik, maka tanah tersebut menjadi milik negara.

"Setelah statusnya menjadi HPL, sebelumnya saya akan ke Gili Trawangan bersama aparat pemerintah, gubernur, atau sekda (Sekretaris Daerah) untuk mendengarkan masyarakat," katanya dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Soal Dampak Mafia Tanah, Hadi Tjahjanto: Investor Bisa Cabut

Hadi mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) akan diajak bicara bersama supaya bisa menampung masyarakat yang sudah mengelola kawasan itu.

"Saya tadi sampaikan rasa keadilan. Rasa keadilan itu adalah masyarakat bisa menempati di tempat itu, bisa berusaha, mendapatkan nilai ekonomi," ucap dia.

Ini terlebih, kata Hadi, pemerintah sekarang justru concern (perhatian) kepada masyarakat yang ingin memajukan pariwisata.

Dia mengakui, permasalahan tanah memang tidak mudah karena harus melihat latar belakangnya terlebih dahulu.

Itu juga termasuk tidak boleh melanggar dasar hukum dan tentunya semua itu berakhir pada rasa keadilan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, R B Agus Widjayanto menjelaskan, setiap orang yang memanfaatkan tanah harus memiliki landasan.

Dengan demikian, penyelesaian yang paling damai yaitu aset pemerintah tidak hilang dan masyarakat bisa memanfaatkan tanah sesuai dengan haknya.

"Dengan begitu semua bisa sesuai dengan aturan, Undang-undang (UU), tidak ada yang dilanggar," pungkas Agus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com